Adapun salah satu hal yang menjadi perhatian serius KPK adalah soal pendanaan pilkada di mana terjadi kesenjangan antara biaya pilkada dengan kemampuan harta paslon. Artinya, total harta paslon tidak mencukupi biaya pilkada.
Berdasarkan survei KPK tersebut, total harta rata-rata satu paslon adalah Rp18.039.709.967, bahkan ada satu palson yang memiliki harta minus Rp15.172.000. Padahal, sebagaimana wawancara mendalam dari survei itu, untuk bisa mengikuti tahapan pilkada setiap paslon di tingkat kabupaten/kota harus mempunyai dana Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
Itu hanya untuk mengikuti saja. Jika ingin menang pilkada di tingkat kabupaten/kota tersebut, maka butuh dana lebih banyak lagi di mana setiap paslon harus mempunyai uang Rp65 miliar.
“Ada juga yang ngomong kalau mau ideal menang di pilkada itu bupati/wali kota setidaknya punya uang Rp65 miliar. Padahal, punya uang hanya Rp18 miliar, artinya minus, mau nyalon saja sudah minus,” ungkap Firli.
Selanjutnya, dari temuan survei KPK juga memperlihatkan bahwa pada 2017 terdapat 82,6 persen paslon menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Sedangkan pada 2018 yang menyatakan hal yang sama ada sebanyak 70,3 persen.
Parahnya, menurut KPK, pendanaan pilkada oleh donatur tersebut tidak hanya terbatas pada masa kampanye saja. KPK pun melakukan survei kembali untuk mengetahui apa alasan donatur tersebut mau membantu pendanaan terhadap para paslon.
Hasilnya, tercatat sebanyak 83,8 persen beralasan calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika memenangkan pilkada. Dengan demikian, calon kepala daerah tersebut telah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga yang mendanai pilkada. Di sinilah bibit potensi terjadinya korupsi di kemudian hari dimulai.
Sedangkan dari pihak donatur, temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen yang menyumbang tersebut mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, serta 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).
Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.
Lebih lanjut KPK juga memaparkan jenis-jenis perkara tindak pidana korupsi yang telah dan tengah ditangani sepanjang 2004 sampai 2020.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















