INIKEPRI.COM – Perihal kejadian penganiayaan yang dialami oleh Ketua Panwascam Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, 08 November 2020 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima surat pemberitahuan dari Tim Kampanye pasangan nomor urut satu, dengan nomor surat 051/IN/SINERGI/XI/2020 perihal Pemberitahuan rencana kampanye dalam bentuk metode pertemuan tatap muka terbatas yang akan dilksanakan pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 14.00 WIB di Komplek Ruko Centre Park Blok B No. 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan acara peresmian posko kemenangan Sinergi Luar Biasa dan deklarasi dukungan dari masyarakat Nias.
Sesuai dengan alur kerja, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan Bawaslu Kota Batam untuk melakukan pengawasan, selanjutnya sesuai wilayah kerjanya Panwascam Batam kota melakukan teknis pengawasan dilokasi kampanye.
Baca Juga: Duh! Ketua Panwascam Batamkota Dikeroyok OTK Saat Peresmian Posko SInegeri-Luar Biasa
Bahwa pada hari pelaksanaan kampanye, Kamis, 12 November 2020 Panwascam Batam Kota menugaskan tiga orang petugas untuk mengawasi jalannya kampanye. Pelaksanaan kampanye dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1.
Jelang penghujung acara, Tim Kampanye menyampaikan kepada Pengawas Kelurahan yang berada di lokasi acara bahwa akan ada agenda selanjutnya dalam rangkaian kampanye tersebut yaitu dalam bentuk pagelaran seni berupa tari-tarian dengan melibatkan seluruh peserta kampanye. Petugas kampanye yang sedang mengawasi menjawab sekaligus mengingatkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa konsep metode kampanye terbatas dan tatap muka hanya dalam bentuk dialog.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















