NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Disoroti Bawaslu Kepri

- Publisher

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, menyoroti data terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:

Di Kepri Banyak Ditemui NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Dunia

“Tentu ini memberi dampak negatif terhadap proses pemilu karena salah satu unsur terpenting dalam pemilu itu adalah pemilih. NIK aktif milik orang yang sudah meninggal dunia potensial masuk sebagai pemilih jika tidak segera dinonaktifkan,” kata dia, dilansir dari ANTARA, Jumat 22 Juli 2022.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah segera merapikan data kependudukan yang merupakan pondasi dalam mendata pemilih. Selain itu, ia juga meminta pemda untuk memperbaiki sistem pendataan terhadap warga yang telah meninggal dunia.

“Kami lihat sekarang ini ada yang perlu diperbaiki soal data warga yang sudah meninggal dunia karena ada sistem birokrasi yang terputus sehingga data tersebut tidak akurat. Tentu ini ada hubungannya dengan pemilu,” ucapnya.

BACA JUGA:  TPT Kepri Kembali Turun, Lebih Rendah dari Pra Pandemi

BACA JUGA:

Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kepri Diprediksi Meningkat

Saran tersebut disampaikan mencermati berbagai kesulitan yang dialami pemda dan jajaran KPU Kepri dalam mendata warga yang sudah meninggal dunia. Dalam rapat koordinasi dengan KPU Kepri, petugas dari lembaga penyelenggara pemilu itu terpaksa harus berkoordinasi dengan pengurus masjid setelah mendapatkan informasi ada warga yang meninggal dunia.

Kemudian, Bawaslu Kepri juga mencermati informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang masih aktif milik warga yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, Dinas Kependudukan kabupaten dan kota menyediakan buku pemakaman, yang diserahkan kepada petugas pemakaman. Kebijakan mengadakan buku pemakaman itu setelah ditemukan banyak keluarga yang tidak melaporkan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

“Di kabupaten dan kota ada Dinas Kependudukan dan Dinas Pemakaman, yang semestinya dapat bersinergi untuk melahirkan data atau identitas orang yang sudah meninggal dunia. Petugas pemakaman ‘kan dapat memberikan data kepada dinas terkait, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kependudukan,” kata dia.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Beberkan Kronologi Penganiayaan Ketua Panwascam Batam Kota

Data ini juga sebaiknya diberikan kepada KPU kabupaten dan kota, yang sejak Mei 2021 sampai sekarang tertatih-tatih mengidentifikasi pemilih secara konvensional.

“Koordinasi antarlembaga untuk melahirkan data pemilih yang akurat sabgat dibutuhkan untuk kepentingan pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri, Misni, menyatakan, mereka menemukan banyak NIK yang masih aktif atas nama orang yang sudah meninggal dunia.

“Ini (NIK aktif) akibat pihak keluarga tidak melaporkan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia kepada Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil kabupaten dan kota,” katanya.

Ia tidak dapat memperkirakan berapa banyak warga yang sudah meninggal dunia namun NIK-nya masih aktif. Apalagi dalam dua tahun terakhir ribuan warga Kepri meninggal dunia akibat COVID-19.

BACA JUGA:  Tarif Pompong ke Penyengat Naik Awal Juni, Dishub Tanjungpinang Lakukan Sosialisasi

“Yang dapat kami sampaikan berdasarkan temuan di lapangan. Jumlahnya cukup signifikan, bisa ratusan bahkan ribuan NIK yang masih aktif, namun setelah diverifikasi, ternyata milik orang yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Ia mengimbau warga untuk mengurus akte kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota ketika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Jika seluruh keluarga yang sedang berduka itu mengurus akte kematian, secara otomatis petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menonaktifkan NIK tersebut.

“Kami terus menerus menyosialisasikan agar warga mengurus akte kematian,” ucapnya.

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, mengatakan, mereka menelusuri sekitar 5.000 nama yang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan setelah dikoreksi Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Salah satu temuan, ada NIK yang masih aktif, sementara orangnya sudah meninggal dunia. Namun jumlahnya tidak banyak,” ucapnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terbaru