Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pelaku Curanmor

- Admin

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur meringkus satu orang laki-laki pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernama inisial RS (25) pada Rabu (04/11/2020) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu warnet di Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan dalam gelar Konferensi Pers di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11/2020) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.

Firuddin mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tersangka inisial RS itu atas dasar penangkapan Nomor: LP-B/47/XI/2020/KEPRI/RES-TPI/SEK TPI TIMUR, tanggal 04 November 2020 dengan tersangka RS (25) laki- laki dengan korban bernama inisial YK.

Kronologis Kejadian

Dikatakan Kapolsek Tanjungpinang Timur, pada Hari Sabtu (22/08/2020), sekira pukul 19.30 WIB, sepulang dari rumah temannya, YK memarkirkan sepeda motor merek Yamaha Mio (warna putih) bernomor polisi BP 4658 WF dengan nomor mesin: 28D3510600, dan nomor rangka: MH328D408BK511010 di Garasi rumah yang beralamat di Kampung (Kp) Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor masih berada dikunci kontak.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Lima Kampung Nelayan Maju di Kepri

Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (23/08/2020) YK tidur di kamar dan sekira pukul 05.45 WIB terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan. Selanjutnya, pukul 06.30 WIB, istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut hilang.

“Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pencurian, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan penyelidikan,” ujar AKP Firuddin dalam gelar Konferensi Persnya.

Pada Rabu (04/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB, masih dikatakan Firuddin, pihaknya mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku. Untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Malam Ini, Gerhana Bulan Dapat Dilihat Masyarakat Kepri

“Tim Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dan mengamankan Barang Bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil Interogasi terhadap pelaku RS, kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, RS mengaku melakukan pencurian pada Sabtu (22/08/2020) di Kp Wonosari. Saat itu, RS melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty yang tengah terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di motor. Lalu kemudian tersangka langsung menghampiri dan mendorong keluar motor tersebut.

“Sekitar jarak lebih kurang 50 meter dari rumah korbannya, tersangka pun langsung menghidupkan motor itu menuju ke rumah mess tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang, Kabupaten Bintan,” ungkapnya.

“Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor, tersangka merubah semua bentuk asli sepeda motor dengan mengganti plat nomor yang semuy BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 (satu) unit gerinda agar tidak mudah dikenali,” sambungnya.

Baca Juga :  Danlantamal IV Pimpin Upacara Tabur Bunga

Atas kejadian tersebut, korban YK mengalami kerugian sebesar Rp6 juta rupiah. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio sporty (warna hitam) stiker hijau dengan Nomor Polisi BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin: 28D-3510600.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin. (IS)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB