Dear Rizieq Shihab, Dimana? Ini Penjelasan Lengkapnya

- Publisher

Minggu, 29 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dikabarkan kabur dari Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jum’at (28/11/2020) malam.

BACA JUGA:  Keras! Pangdam Jaya: Pencopotan Baliho Rizieq Dilakukan Prajurit TNI Perintah Saya

Hal ini dijelaskan oleh Kombes Pol Hendri Fiuser, Kapolres Bogor Kota. Ia menjelaskan, Rizieq Shihab kabur melalui pintu belakang rumah sakit.

BACA JUGA:  Rizieq Syihab Akui Belum Pantas Disebut Imam Besar

“Melalui gudang obat RS Ummi, namun security tidak mengetahui kendaraan yang digunakan,” kata Kombes Pol Hendri Fiuser, dikutip dari Okezone.com, Sabtu (29/11/2020).

BACA JUGA:  Begini Peran Kominfo dalam Satgas Pemberantasan Judi Online

FPI Bantah Rizieq Kabur

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru