Sedangkan untuk 6 kali lainnya perbuatan tersangka gagal dikarenakan korban melawan dan karena korban mengetahui tersangka telah mengikuti.

“Semua pencurian tersebut tersangka lakukan di Kecamatan Nongsa dan Batam Kota,” ungkap Kapolsek Nongsa.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 19 lembar kertas pegadaian, 1 unit sepeda motor Yamaha, 1 kunci sepeda motor asli bawaan dealer Yamaha Mio M3, 1 buah helm LTD Putih, 1 tas kecil warna cokelat merk Louis Vuitton, 2 buah jaket warna putih merk Versa dan Umbro, 4 buah surat pegadaian gelang emas, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 2 buah KTP milik korban, 4 buah kartu BPJS, 2 unit Handphone dengan merk yang berbeda, 1 kotak Handphone Redmi Note 7, 2 buah kartu SIM, 1 buah kartu PGRI, 1 buah kartu ATM Bank Riau, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu PNS elektronik, 4 gelang emas rantai dengan total berat 95,53 gram dengan jenis karat Yang berbeda.

Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















