Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 1 Jo 65 Ayat 1 KUHPidana dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 12 Tahun.
Terpisah, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan telah melakukan penangkapan 1 orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati saat berkendara.
“Dan di himbau kepada ibu ibu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang para pelaku tindak kriminalitas,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (ER)

















