Bawa Sabu 2 Kilogram, Seorang Pria Diringkus di Pantai Tanjung Buntung

- Admin

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DA(tengah) (IS/inikepri.com)

DA(tengah) (IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Satu (1) orang tersangka bernama inisial DA (24) di ringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Jumat (11/12/2020), sekira pukul 23.16 WIB, di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Warga yang ngekost di Genta II, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam itu diamankan lantaran diduga menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 bungkus sabu) atau 2 kilogram (Kg) yang rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.

Baca Juga :  Anas Domino Cup Vol III Kembali Dibuka, Total Hadiah Rp 11 Juta

“Kita berhasil mengamankan BB dari tersangka DA yakni 2 kg sabu. Yang mana asal muasalnya dari Malaysia,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yuan Yin Wang dan dibungkus lagi menggunakan plastik transparan.

Selain BB Narkotika jenis sabu yang yang diamankan, Sat Narkoba Polresta Barelang juga mengamankan satu (1) satu tas sandang (warna hitam), satu (1) tas sandang (abu-abu) merek Adidas. Kemudian satu (1) unit Handphone dan satu (1) unit kendaraan sepeda motor.

Baca Juga :  Macan Barelang Sikat 4 Residivis Curas
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (IS/inikepri.com)

Disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, barang haram seberat 2 kg tersebut jika diasumsikan bisa menyelamatkan 6 ribu hingga 8 ribu jiwa manusia. Dengan asumsi, kata Kapolresta Barelang, 1 gram bila dikonsumsi oleh tiga (3) hingga empat (4) orang.

“DA terancam dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang, Bravo!

Informasi yang diterima inikepri.com dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diterima dari seseorang yang tidak ia (DA) kenal yang rencananya barang tersebut akan diserahkan oleh seseorang di Kota Batam.

“Tersangka berikut BB akan segera diberkas dengan cepat dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Keterangan dari tersangka, ia (DA) mengakui bahwa sabu diterima dari orang yang tidak dikenal di Kota Batam. Namun, menunggu perintah dari seseorang bernama inisial (N) dan sudah di DPOkan/buronan oleh Sat Narkoba Polresta Barelang. Kemudian tersangka juga mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saudara N dan dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah untuk menjemput sabu tersebut,” ujar Kapolresta Barelang mengakhiri. (IS)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB