3. Test PCR
Teknologi Polymerase Chain Reaction (PCR) merupakan tes yang mendeteksi penyakit dengan mencari jejak materi genetik virus Covid-19 pada sampel.
Test PCR dilakukan dengan swab atau usap hidung atau tenggorokan. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menganggap pengujian PCR sebagai “standar emas” pengujian Covid-19.
Mekanisme test PCR menggunakan sampel RNA Covid-19 yang disalin balik untuk membentuk pasangan DNA. Salinan itu kemudian diperbanyak dengan PCR hingga terbentuk banyak rantai DNA, yang biasanya membutuhkan waktu 6 jam hingga dua hari.
Test PCR memberikan hasil paling akurat walaupun memerlukan waktu yang lebih lama. Selain itu, test PCR hanya bisa dilakukan tenaga yang sudah terlatih karena membutuhkan peralatan dan bahan kimia khusus yang dikenal sebagai reagen.
Dilihat dari keakuratannya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar wisatawan yang akan berpergian ke Bali wajib melakukan test PCR.
Menko Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan terkait dengan menjelangnya libur Natal dan tahun baru.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Senin (14/12/2020).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12/2020).
Kebijakan tersebut dibuat karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut. (ER/Bisnis)

















