INIKEPRI.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Melalui skema ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Meski demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan tertentu yang memang tidak termasuk dalam manfaat program jaminan kesehatan tersebut.
Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS.
21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya:
1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan yang masih bersifat eksperimen atau penelitian medis.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Mengetahui ketentuan ini penting bagi peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS. Masyarakat juga diimbau memahami prosedur rujukan dan manfaat yang dijamin agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : RP
Editor : IZ

















