Jejak Kasus Kontroversial Haji Permata

- Publisher

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Batamnews)

(Dok. Batamnews)

INIKEPRI.COM – Haji Permata (70 tahun) pengusaha asal Kota Batam, meninggal dunia karena diduga ditembak oleh aparat Bea dan Cukai Tembilahan, Jum’at (15/1/2021).

Pengusaha asal Tanjung Sengkuang, Batam ini dikenal dengan sederet kasus kontroversial semasa hidupnya.

Kapal-kapal bermotor miliknya dan Anak Buah Kapal (ABK) Haji Permata acapkali harus berurusan dengan kasus kepabeanan. Bahkan, nama Haji Permata seakan menjadi momok bagi para aparat penegak hukum, hingga julukan “Raja Penyelundup” melekat pada Haji Permata.

BACA JUGA:  Ini Aturan Terbaru ke Kepri Melalui Laut dan Udara

Baca Juga: Haji Permata Meninggal, Diduga Tewas Ditembak

Berikut beberapa kasus yang pernah Haji Permata hadapi semasa hidupnya:

1. Baku Tembak di Perairan Tanjung Sengkuang

KM Wahyu milik Haji Permata yang diduga hendak memasukkan barang-barang dari Malaysia secara ilegal, disergap oleh aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (24/5/2013), dikutip dari laman tribunbatam.id.

Akibat insiden itu, dua orang ABK KM Wahyu terkapar terkena peluru tajam. Hingga sore kemarin, Lukman (43) dirawat di RS Harapan Bunda karena tertembak di bagian bahu. Sedangkan Eko terkena tembak di bagian tangan kirinya. 

BACA JUGA:  Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

2. Penyerangan Kantor Bea Cukai Karimun

Pada Sabtu, 22 November 2014, sekira pukul 04.00 WIB, Haji Permata dan 180 anggotanya menggeruduk Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri.

“Tersangka 12 orang dan langsung ditahan. Dari 12 tersangka itu salah satunya Haji Permata alias HP. Mereka dikenakan pasal 160, 214 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujar Kapolres Karimun saat itu, AKBP Suwondo Nainggolan, dikutip dari tribunbatam.id, Minggu (23/11/2014).

BACA JUGA:  Komitmen SDM Unggul, Amsakar–Li Claudia Fasilitasi 2.650 Warga Ikuti Pelatihan Kerja

Pada 17 April 2015, Haji Permata divonis bersalah terkait kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri. Ia divonis lima bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 8 bulan.

Berita Terkait

Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata
Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam
PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan
Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital
Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar
Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu
Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Pembangunan SMKN 13 Dimulai, Amsakar Tegaskan SDM Unggul Jadi Prioritas Batam

Senin, 13 Juli 2026 - 12:36 WIB

PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:22 WIB

TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital

Berita Terbaru