Jejak Kasus Kontroversial Haji Permata

- Publisher

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Batamnews)

(Dok. Batamnews)

INIKEPRI.COM – Haji Permata (70 tahun) pengusaha asal Kota Batam, meninggal dunia karena diduga ditembak oleh aparat Bea dan Cukai Tembilahan, Jum’at (15/1/2021).

Pengusaha asal Tanjung Sengkuang, Batam ini dikenal dengan sederet kasus kontroversial semasa hidupnya.

Kapal-kapal bermotor miliknya dan Anak Buah Kapal (ABK) Haji Permata acapkali harus berurusan dengan kasus kepabeanan. Bahkan, nama Haji Permata seakan menjadi momok bagi para aparat penegak hukum, hingga julukan “Raja Penyelundup” melekat pada Haji Permata.

BACA JUGA:  Rawan Kecelakaan di Tiban Center, Amsakar Instruksikan Evaluasi Jalan dan Wajibkan KIR Truk

Baca Juga: Haji Permata Meninggal, Diduga Tewas Ditembak

Berikut beberapa kasus yang pernah Haji Permata hadapi semasa hidupnya:

1. Baku Tembak di Perairan Tanjung Sengkuang

KM Wahyu milik Haji Permata yang diduga hendak memasukkan barang-barang dari Malaysia secara ilegal, disergap oleh aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (24/5/2013), dikutip dari laman tribunbatam.id.

Akibat insiden itu, dua orang ABK KM Wahyu terkapar terkena peluru tajam. Hingga sore kemarin, Lukman (43) dirawat di RS Harapan Bunda karena tertembak di bagian bahu. Sedangkan Eko terkena tembak di bagian tangan kirinya. 

BACA JUGA:  BMKG Batam Imbau Warga Waspadai Banjir Rob

2. Penyerangan Kantor Bea Cukai Karimun

Pada Sabtu, 22 November 2014, sekira pukul 04.00 WIB, Haji Permata dan 180 anggotanya menggeruduk Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri.

“Tersangka 12 orang dan langsung ditahan. Dari 12 tersangka itu salah satunya Haji Permata alias HP. Mereka dikenakan pasal 160, 214 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujar Kapolres Karimun saat itu, AKBP Suwondo Nainggolan, dikutip dari tribunbatam.id, Minggu (23/11/2014).

BACA JUGA:  Musrenbang Tingkat Kota Batam, Amsakar: Perencanaan Pembangunan Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pada 17 April 2015, Haji Permata divonis bersalah terkait kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri. Ia divonis lima bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 8 bulan.

Berita Terkait

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam
Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi
PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi
Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan
Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga
Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:16 WIB

MaxOne Batam Hadirkan Promo Free Flow Beer Sepanjang Oktober, Nikmati Prost dan Singaraja Selama Dua Jam

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Diduga Ancam Pengusaha dengan Pemberitaan Negatif, Yusril Koto Diamankan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PLN Batam Ungkap Kronologi Blackout Batam-Bintan, Ini Empat Temuan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga

Berita Terbaru