Gerak Cepat Polda Kepri Ringkus Begal Supir Taxi Online ‘Maxim’ Batam

- Publisher

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kolase TribunJabar)

(Kolase TribunJabar)

INIKEPRI.COM – EI, pengemudi taxi online menjadi korban begal pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

EI, yang saat itu sedang standby di wilayah Nagoya Hill, Kota Batam, mendapat orderan penumpang melalui aplikasi Maxim. Yang mengorder adalah kedua tersangka yaitu JLT dan AF.

El menjemput kedua tersangka di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi tersebut dan mengantar ke Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan. Namun sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 WIB para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau.

Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata.

El kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Kepri. Setelah menerima laporan dari korban tindak pidana curas, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung merespon cepat dan melakukan pencarian.

BACA JUGA:  Garnita Malahayati Anugerahkan 7 Perempuan Inspiratif Kepri

Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JLT dan Inisial AF yang berada di kos-kosan nya di wilayah Batu Merah. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).

Konferensi pers di Mapolda Kepri (Humas Polda Kepri)

Dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur. Diketahui, AF adalah resedivis dengan kasus yang sama.

“Dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” sambung Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:  Beri Rasa Aman, Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Masjid
Kedua tersangka yang berhasil diamankan (Humas Polda Kepri)

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.

Barang bukti yang diamankan (Humas Polda Kepri)

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan kasus ini akan terus kita kembangkan, kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka ini, mengingat inisial AF merupakan residivis di kasus yang sama. Kejahatan begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

BACA JUGA:  Diduga Ada Permainan Kartel Tentukan Tarif Tiket Kapal Batam-Singapura & Malaysia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, kemudian menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut korban EI mengapresiasi gerak cepat Direktorat Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini.

“Saya sebagai pelapor sekaligus korban dari kejadian pencurian dengan kekerasan ini ingin mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau. Tidak sampai 1 X 24 Jam pelakunya telah tertangkap, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas nya yang sangat baik sekali,” ucap korban EI. (RM)

Berita Terkait

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Berita Terbaru