3 Juta Batang Rokok Luffman Senilai Rp3 M Diamankan

- Publisher

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Lagi, penyelundupan rokok ilegal merek Luffman berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

Kali ini, jutaan batang rokok Luffman berhasil di oleh Polres Payakumbuh pada Kamis (12/2/2021) sore.

Sebanyak 305 kardus rokok Luffman itu disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota

Dikutip dari Antara, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKBP M Rosidi, Jum’at (13/2/2021) mengatakan setelah petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan rokok ilegal dalam sebuah rumah hunian milik KS (28) yang ditumpuk pada ruangan tamu rumah tersebut.

BACA JUGA:  Warga Takut Pinjamkan Cangkul, Petugas Kubur Jenazah Covid-19 Pakai Tangan Kosong

“Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal,” kata AKBP M Rosidi.

Lebih lanjut, ujar AKBP Rosidi yang didampingi Kanit II Tidpiter Sat Reskrim IPDA Doni Putra mengatakan, barang bukti beserta saksi-saksi kemudian dibawa ke Mako Polres Payakumbuh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Innalilahi, Bupati Bekasi Meninggal Karena Covid-19

Keterangan dari pemilik rumah yang dipanggil sebagai saksi bahwa rokok Luffman tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Rokok tersebut tiba menggunakan mobil Mitsubishi Pickup L300 yang dilakukan secara berulang sebanyak empat kali.

“Jadi ada keponakan dari sang pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang dan Kamis dini hari barang tersebut baru sampai,” katanya.

Dari kesaksian pemilik rumah, orang yang memiliki rokok tersebut baru pertama kali melakukan penyimpanan barang di kediamannya tersebut.

BACA JUGA:  Pesawat Garuda Indonesia Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin

Kasat Reskrim menjelaskan lagi, setelah diamankannya 305 kardus rokok tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Teluk Bayur Provinsi Sumatera Barat, dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai.

“Tapi yang jelas proses ini masih terus berlanjut bersama dengan pihak Bea Cukai. Kalau memang masih ada tentu akan kami proses lagi,” ujarnya pula.

Bea Cukai Sebut 305 Kardus Luffman Bernilai Rp3 M

Berita Terkait

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
Cen Sui Lan Tinjau Gedung SPPG Seluan, Dorong Segera Dioperasikan
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Empat Jam Perjalanan, Cen Sui Lan Tiba di Seluan Bawa Bantuan dan Harapan Baru
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Cen Sui Lan Dorong Lahirnya Atlet Hebat, Turnamen Badminton Pelajar Natuna Digelar Meriah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:15 WIB

Cen Sui Lan Tinjau Gedung SPPG Seluan, Dorong Segera Dioperasikan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:30 WIB

Empat Jam Perjalanan, Cen Sui Lan Tiba di Seluan Bawa Bantuan dan Harapan Baru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Berita Terbaru