Sementara itu, Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan, 305 kardus Luffman itu berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskoro mengatakan, nilai dari rokok Luffman dari 305 kardus rokok diamankan oleh Polres Payakumbuh itu mencapai Rp3 miliar.
Dari perhitungan penerimaan cukai, kerugian negara dari rokok Luffman tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

“Jika dalam satu kali penangkapan rokok ilegal ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar sekitar 200 kardus,” ujar Baskoro.
Pihaknya dalam hal ini Bea Cukai Teluk Bayur akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh. Nantinya, pemilik rokok ilegal itu akan ditelusuri nomor telepon genggam dan rekening banknya.
Baskoro menjelaskan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi didatangkan dari luar negeri.
“Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat,” tukas Baskoro. (RD/Antara)
Halaman : 1 2

















