Tingkatkan Legalitas Lahan, Wali Kota Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL untuk Warga

- Publisher

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang membagikan 1.137 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di kantor kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, dan Tanjungpinang Barat, Selasa (9/3/2021).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersyukur masyarakatnya bisa mendapatkan sertifikat tanah lewat program PTSL ini. Ia juga mengapresiasi kinerja BPN yang sampe hari ini sudah menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan warga kami.

“Alhamdulillah, 1.137 warga kami memiliki sertifikat. Kepemilikan sertifikat ini menjadi dokumen berharga yang bisa bapak ibu manfaatkan untuk tujuan baik,” ucapnya

Misalnya, lanjut Rahma, untuk pemulihan ekonomi, menambah modal, dan solusi dari permasalahan yang bapak ibu hadapi. Namun, ia menyarankan lebih baik dititipkan ke bank, jangan ke rentenir.

BACA JUGA:  Tarif Kapal RoRo KMP Singkil Punggur - Jagoh, Terbaru dan Wajib Tahu!

“Sangat disayangkan kalau kita masuk dalam lingkaran rentenir. Sertifikat ini adalah dokumen berharga yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Rahma mengakui program PTSL ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat. Biasanya, sebelum ada program ini, warga sulit mengurus sertifikat, selain kendala di lapangan juga terbentur pembiayaan. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Masyarakat harus bersyukur sudah diberikan kemudahan dan biayanya pun gratis. Bagi warga yang belum, mohon bersabar, karena program ini masih berlanjut,” tambahnya.

ia juga meminta camat dan lurah membantu warganya untuk mendapatkan haknya. Mengingat, tahapan awal itu ada di tingkat kelurahan terkait sporadik dan lainnya.

BACA JUGA:  Disdik Tanjungpinang Gelar Kegiatan Peningkatan Mutu PAUD Holistik Integratif

“BPN yang punya kewenangan legalitas lahan itu saja kadang kecolongan. Bantu masyarakat dapatkan haknya, jangan pula ada orang, hak orang lain diakui haknya. Ini tidak boleh,” tegasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Iskandar mengatakan sertifikat diserahkan kepada 1.137 sertifikat. Rinciannya, kecamatan Tanjungpinang kota 365 sertifkat, Tanjungpinang timur 401 sertifikat, Tanjungpinang barat 153 sertifikat, dan Bukit Bestari 218 sertifikat.

“Program Presiden RI, Joko Widodo ini sudah dilaksanakan sejak 2017. Total sertifikat yang sudah diterbitkan sampai saat ini mencapai 18.079 sertifikat,” jelasnya.

Seperti 2017, BPN menerbitkan 2.872 sertifikat, di 2018 sebanyak 5.000 setifikat. Kemudian, 2019 8.000 sertifikat 2020 sebanyak 1.250 sertifikat dan 2021 diterbitkan 957 sertifikat tanah.

BACA JUGA:  34.090 Paket Sembako dari Pemprov Kepri Mulai Disalurkan di Tanjungpinang

“Di 2020 dan 2021 jumlahnya sedikit menurun karena pandemi,” ujarnya.

Untuk Tanjungpinang sendiri, telah diterbitkan 84.779 sertifikat. Dari total tersebut lebih kurang 108.552 bidang tanah yang ada di kota Tanjungpinang atau sekitar 78,09% warga yang sudah bersertifikat,” tambah dia.

Burhanuddin (64), salah satu warga Kelurahan Kampung Baru yang menerima sertifikat mengaku sejak tahun 1992, dirinya belum memiliki sertifikat atas tanah, hanya berupa alas hak.Ia bersyukur dan berterima kasih dengan adanya program PTSL.

“Alhamdulillah, senang sudah punya sertifikat yang sah. Program ini banyak kemudahannya. Tidak butuh waku lama dan tidak dipungut biaya kecuali nanti kita bayar BPHTB nya saja,” tutupnya. (ET)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru