Kejadian salah gerebek di Hotel Regent Park, Malang terjadi pada Kamis 25 Maret 2021 waktu subuh sekitar 04.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, dikutip dari Detikcom, Satnarkoba Polresta Malang menciduk Kolonel I Wayan yang merupakan Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad. Kala itu sang perwira TNI AD itu sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas TW I Tahun Anggaran 2021.
Pada subuh hari itu, pintu kamar Kolonel I Wayan diketuk. Begitu dibuka, empat polisi memaksa masuk ke kamar.
Dengan nada tinggi dan kasar, polisi itu mendorong serta memaksa kolonel I Wayan duduk di kursi. Sampai-sampai kaos yang dikenakan Kolonel I Wayan robek di bagian kerahnya.
Meski Kolonel mengaku sebagai perwira TNI AD, keempat polisi itu nggak mau tahu dan tetap kasar.
Kemudian si kolonel meminta polisi itu menunjukkan surat perintah dan ternyata mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani Kasat Narkoba Polresta Malang.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana, termasuk isi tas, dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan. Selanjutnya, Kol Chb I Wayan Sudarsana pun menyampaikan, jika dirinya salah, seharusnya melibatkan PM. Namun penjelasan itu tidak dihiraukan.
Setelah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel. Sekitar pukul 05.30 WIB Kol Chb I Wayan Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika.
Rombongan ini pun langsung menuju Mako Hubdam V/Brawijaya. Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya. Disusul hadirnya Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.
Akhirnya keempat polisi tersebut, termasuk Kasat Narkoba meminta maaf di lokasi pertemuan yang dimaksud. (RM/Hops)
Halaman : 1 2

















