Per April, Naik Pesawat Bisa Gunakan Hasil Tes GeNose C19, Simak Syaratnya

- Publisher

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji coba tes GeNose(ANTARA FOTO)

Uji coba tes GeNose(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Mulai 1 April 2021, calon penumpang pesawat bisa menggunakan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut dan telah diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 dilakukan bandara tempat calon penumpang berangkat. Dengan begitu, metode pengetesan akan lebih variatif, selain PCR dan rapid test antigen.

BACA JUGA:  Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” demikian salah satu kutipan peraturan tersebut.

BACA JUGA:  Sanksi bagi ASN Yang Keluar Kota Saat Libur Nataru

Saat ini, pemerintah masih melakukan uji coba kesiapan penerapan alat tes GeNose C19 di bandara. Biaya pemeriksaan dengan GeNose C19 hanya Rp40.00.

Biaya yang lebih rendah ini diharapkan bisa meningkatkan traffic penumpang.

Menhub Budi Karya Sumadi juga mengatakan bahwa penerapan alat tes GeNose C-19 di bandara akan dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, masih 4 bandara yang menyediakan alat tes tersebut.

“Pertama kita lakukan di empat bandara, namun bukan di Soekarno Hatta. Tapi di Kualanamu (Medan), Bandung (Bandara Husein Sastranegara), Yogyakarta (Bandara Internasional Yogyakarta) dan Bandara Surabaya (Internasional Juanda),” jelas Menhub.

BACA JUGA:  Tegas, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Dilarang!

Budi menargetkan perlahan di sektor udara GeNose C19 bisa digunakan di seluruh bandara di Indonesia pada 1 Mei 2021 mendatang.

“Baru secara perlahan akan kita lakukan untuk penggunaan GeNose C19 pada 1 Mei di seluruh Indonesia diberlakukan,” tukas Budi. (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru