Hendak Kabur ke Batam, Jambret Ditangkap di Kapal Roro

- Admin

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Seorang pria warga Batam berinisial AR (32), tidak berkutik saat dibekuk polisi pada Rabu (31/3/2021), di dalam kapal Roro Tanjung Uban.

Saat itu, AR hendak kabur ke Kota Batam menggunakan jasa angkutan laut jenis kapal Roro usai beraksi melakukan penjambretan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjung Uban.

Diketahui pria warga Kota Batam itu adalah seorang residivis kasus sama yakni, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara. Dia (pelaku jambret) dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.

Baca Juga :  Kasus Cukai di Bintan, KPK Dalami Pengurusan Jatah Kuota Rokok

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Kompol Suharjono, menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara.

“Kami berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di dua lokasi dan korban yang berbeda, atas laporan yang masuk ke Polsek Bintan Utara. Pertama di Jalan Permaisuru dan kedua di Jalan M Taher Latif Tanjung Uban,” kata Kompol Suharjono, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga :  Jokowi dan PM Singapura Berencana Bertemu di Bintan, Bahas Apa?
Pelaku jambret di Tanjung Uban, ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Dermaga Roro Tanjung Uban, Rabu (31/3/2021). (ist)

Adapun modus operandi pelaku, kata Suharjono, ialah membuntuti korbannya kemudian beraksi saat memasuki jalan sepi.

Baca Juga :  Ansar Bersilaturahmi dengan Keluarga Besar SMAN 1 Toapaya dan SMKN 1 Gunung Kijang

“Korban dari aksi kejahatan pelaku ini, rata-rata seorang wanita dan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menggunakan perhiasan. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korbannya. Kemudian ketika situasi jalanan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung selanjutnya langsung kabur,” jelas Suharjono.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

Pariwisata Kepri Tetap Bergairah, Minat Wisatawan ke Bintan Resorts Meningkat Signifikan
Di Desa Pengudang Dibentuk Kampung Pangan Laut, Jadi Pilot Project Ketahanan Pangan Maritim
Koperasi Kuala Sempang Diresmikan Bersama 80.081 Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo
Bintan Dilirik Korea Selatan Sebagai Tujuan Investasi Yang Menjanjikan
Sebanyak Tiga Pasang Calon Pengantin di Mantang Dibekali Bimbingan Pernikahan
Puluhan ASN Baru di Kemenag Bintan Ikuti Pembinaan: Siap Dukung Kinerja Pelayanan Publik
KMP Bahtera Nusantara 03 Layani Rute Tanjung Uban–Tambelan–Sintete, Ini Jadwal Juni 2025
Semangat Qurban dan Kebersamaan di Pondok Pesantren Al Ihsan Bintan

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:18 WIB

Pariwisata Kepri Tetap Bergairah, Minat Wisatawan ke Bintan Resorts Meningkat Signifikan

Rabu, 3 September 2025 - 06:24 WIB

Di Desa Pengudang Dibentuk Kampung Pangan Laut, Jadi Pilot Project Ketahanan Pangan Maritim

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:18 WIB

Koperasi Kuala Sempang Diresmikan Bersama 80.081 Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:30 WIB

Bintan Dilirik Korea Selatan Sebagai Tujuan Investasi Yang Menjanjikan

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:10 WIB

Sebanyak Tiga Pasang Calon Pengantin di Mantang Dibekali Bimbingan Pernikahan

Berita Terbaru