Hendak Kabur ke Batam, Jambret Ditangkap di Kapal Roro

- Admin

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Seorang pria warga Batam berinisial AR (32), tidak berkutik saat dibekuk polisi pada Rabu (31/3/2021), di dalam kapal Roro Tanjung Uban.

Saat itu, AR hendak kabur ke Kota Batam menggunakan jasa angkutan laut jenis kapal Roro usai beraksi melakukan penjambretan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjung Uban.

Diketahui pria warga Kota Batam itu adalah seorang residivis kasus sama yakni, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara. Dia (pelaku jambret) dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.

Baca Juga :  Dewi Ansar Bagikan 600 Paket Sembako untuk Warga Desa Mantang, Bintan

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Kompol Suharjono, menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara.

“Kami berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di dua lokasi dan korban yang berbeda, atas laporan yang masuk ke Polsek Bintan Utara. Pertama di Jalan Permaisuru dan kedua di Jalan M Taher Latif Tanjung Uban,” kata Kompol Suharjono, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga :  Kepri Segera Miliki RS Jiwa di Bintan
Pelaku jambret di Tanjung Uban, ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Dermaga Roro Tanjung Uban, Rabu (31/3/2021). (ist)

Adapun modus operandi pelaku, kata Suharjono, ialah membuntuti korbannya kemudian beraksi saat memasuki jalan sepi.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kepri Serahkan 9 Unit Traktor Tangan untuk Masyarakat Desa Ekang Enculai

“Korban dari aksi kejahatan pelaku ini, rata-rata seorang wanita dan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menggunakan perhiasan. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korbannya. Kemudian ketika situasi jalanan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung selanjutnya langsung kabur,” jelas Suharjono.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB