KPK Periksa Lima Pejabat Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Cukai

- Publisher

Senin, 5 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

Adapun lima orang yang diperiksa tersebut yakni empat pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bintan dan satu orang pegawai pensiunan PNS.

“Pemeriksaan terkait dugaan TPK dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan PBPB wilayah Bintan tahun 2016 sampai 2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).

BACA JUGA:  Di Bintan, Ayah Ancam dengan Pisau Saat Gagahi Anak Kandung

Adapun kelima orang yang saksi TPK itu Alfeni Harmi, sebagai Staf Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan juga sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Batam Diperiksa KPK Terkait Kuota Rokok di Bintan

Kemudian Yurioskandar, Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, selanjutnya Rizki Bintani, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan yang juga sebagai ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.

Selain itu, Mardhiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016. dan terakhir Restauli, pensiunan PNS.

BACA JUGA:  Siswa MAN Bintan Raih Juara III Matematika Terintegrasi KSM Nasional 2023

“Pemeriksaan saksi di Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, M Saleh H Umar, Rabu (31/3/2021). Peneriksaan itu terkait dugaan sama, TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan PBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK yang beralamat di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (IS)

Berita Terkait

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru