Anggota DPRD Batam Diperiksa KPK Terkait Kuota Rokok di Bintan

- Publisher

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batam Hendra Asman. Foto: Facebook

Anggota DPRD Batam Hendra Asman. Foto: Facebook

INIKEPRI.COM – Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengurusan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol di Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan).

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai pengurusan dan penentuan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir dari ANTARA, Kamis 9 Desember 2021.

BACA JUGA:  Keponakan Surya Paloh Blak-blakan Fokus Utamanya Jadikan Amsakar Wali Kota Batam

KPK memeriksa Hendra Asman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12) sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau 2016-2018.

BACA JUGA:  Total Zakat Terkumpul di Batam Rp23 Miliar

Selain itu, kata Ali, KPK mengonfirmasi saksi Hendra Asman soal dugaan adanya kerja sama tersangka Apri dengan beberapa pihak terkait lainnya untuk menerima pemberian “fee” dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota tersebut.

KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Banyak OTG, Masyarakat Diminta Waspada dan Terus Proteksi Diri

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RS/ANTARA)

Berita Terkait

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu
Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam
18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam
BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 10:33 WIB

Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 09:43 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Kamis, 17 September 2026 - 09:25 WIB

Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu

Berita Terbaru