Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Laksanakan Sidak Blok Hunian WBP

- Publisher

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan melaksanakan kegiatan Sidak (inspeksi mendadak) pengeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat. Turut hadiri pula sejumlah aparat terkait, di antaranya Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bintan AKP Rangga Primazada, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Kijang, Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bintan serta sebanyak total 60 personel yang terdiri dari 30 anggota Polres Bintan dan 30 Petugas Lapas.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas di bagi menjadi dua regu. Regu pertama melaksanakan penggeledahan di Lapas Umum dan regu kedua di Lapas Narkotika. Mengingat Lapas Umum terdapat 381 WBP, sementara Lapas Narkotika sebanyak 888 orang.

BACA JUGA:  KUA Bintan Pesisir Laksanakan Kegiatan Pembinaan Masyarakat Islam di Pulau Gin Besar Desa Numbing

Adapun sasaran petugas dalam pelaksanaan pengeledahan dan razia kali ini ialah Narkotika, benda tajam, Handphone (HP) dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Usai pembagian tugas, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan satu per satu WBP dengan cara dikeluarkan dari kamar. WBP satu persatu diperiksa badannya, lalu dikumpulkan. WBP pun kemudian diberi arahan dan nasehat oleh Kepala Lapas, sementara para petugas lainnya melakukan penggeledahan di dalam kamar.

Setiap tempat diperiksa dengan teliti oleh petugas, mulai dari lemari, tempat tidur, kamar mandi, plafon, atap pun tidak luput dari pemeriksaan.

Alhasil, petugas mengamankan, belasan barang elektronik yakni charger, earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, pisau, silet pencukur rambut, paku, kartu remi, batu domino, panci, piring alumunium, kotak rokok dan tali pinggang dari penggeledahan di Lapas Umum.

BACA JUGA:  KPU Bintan Gelar Simulasi Pilkada 2020

Sementara, di Lapas Narkotika, petugas juga menyita dan mengamankan 19 unit alat komunikasi (HP), delapan unit alat hisap sabu lengkap, 10 bong sabu, korek api gas, charger, baterai, kabel kecil, gunting, pisau, sendok, palu dan benda-benda tajam lainnya.

Temuan itu langsung disita oleh petugas dari masing-masing kamar blok hunian WBP. Selanjutnya seluruh barang-barang tersebut diamankan dan direncanakan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polres Bintan.

“Banyak barang-barang terlarang yang ditemukan petugas dalam sidak kali ini. Ini konsistensi kami, sebagai petugas Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi,” kata Wahyu Hidayat, Rabu (7/4/2021).

BACA JUGA:  Upaya Cen Sui Lan Bangun Jembatan Permanen Sei Lepan di Bintan Lewat Inpres Jalan Daerah 2024
Hasil temuan petugas saat penggeledahan di blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (ist)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu dalam pelaksanaan kegiatan pengeledahan sidak tersebut.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut ialah untuk mengantisipasi agar para WBP tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya mewakili dari pihak Polres Bintan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang telah mengundang untuk ikut serta dalam pemeriksaan sidak kali ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para WBP tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama, terutama tidak kembali bermain-main baik di dalam Lapas ataupun setelah bebas dari Lapas,” ujarnya. (IS)

Berita Terkait

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir
KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan
Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Berita Terbaru