Pemko Tanjungpinang Kembali Buka Pendaftaran BPUM 2021

- Publisher

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Kota Tanjungpinang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://bit.ly/formpendaftaranbpum dan akan ditutup secara otomatis pada 31 juni 2021.

“Pendaftaran secara online. Setelah input data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” ucap Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita, Kamis (8/4/2021).

BACA JUGA:  Tanjungpinang Raih Penghargaan Proklim Tingkat Nasional

Dia mengatakan, penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, dinas hanya mengirimkan usulan data calon penerima BPUM.

Pendaftaran program ini, cukup menyerahkan beberapa persyaratan seperti, foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.

BACA JUGA:  Layanan Samsat Kini Hadir di MPP, Wali Kota Lis: Lebih Mudah dan Nyaman

Program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini, kata dia, adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.  

“Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19,” ucap dia.

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021 bantuan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA:  Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Wakil Presiden RI ke Kepulauan Riau

Penyalur BPUM adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan. Usulan penerima BPUM tidak sedang menerima KUR, bukan ASN, TNI-POLRI, serta bukan pegawai BUMN/ BUMD, dan memiliki nomor ponsel yang aktif. (ET)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru