Pemko Tanjungpinang Kembali Buka Pendaftaran BPUM 2021

- Publisher

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Kota Tanjungpinang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://bit.ly/formpendaftaranbpum dan akan ditutup secara otomatis pada 31 juni 2021.

“Pendaftaran secara online. Setelah input data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” ucap Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita, Kamis (8/4/2021).

BACA JUGA:  Wali Kota Lis Darmansyah Hadiri Peresmian Food Court A8 Pinang Harmoni Square, Pusat Kuliner dan Ruang Publik Baru untuk Masyarakat

Dia mengatakan, penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, dinas hanya mengirimkan usulan data calon penerima BPUM.

Pendaftaran program ini, cukup menyerahkan beberapa persyaratan seperti, foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.

BACA JUGA:  Kontingen PON Kepri Pulang dari Papua Dikarantina di Hotel Batam

Program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini, kata dia, adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.  

“Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19,” ucap dia.

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021 bantuan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA:  Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bansos Beras Kemensos RI Tahap II, Berikut Jadwalnya

Penyalur BPUM adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan. Usulan penerima BPUM tidak sedang menerima KUR, bukan ASN, TNI-POLRI, serta bukan pegawai BUMN/ BUMD, dan memiliki nomor ponsel yang aktif. (ET)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru