Oknum Kades Terlibat Mafia Tanah Miliki 32 Istri, Diduga Komplotannya Bisa Raup Rp1 Triliun

- Admin

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ngadri/Viva)

(Ngadri/Viva)

Sementara itu, Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Barat, menangkap empat orang yakni A, UF, H dan T. Mereka adalah otak sindikat pembuat 147 sertifikat palsu di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini keempat pelaku diduga dapat meraup untung hingga mencapai Rp1 Triliun.

Empat pelaku pembuat sertifikat palsu tersebut diantaranya A mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Ia sekaligus ketua team ajudikasi di Desa Durian Kabupaten Kubu Raya pada Tahun 2008.

Sedangkan UF adalah mantan kepala Desa Durian tahun 2008. Adapun H pemegang surat hak milik, dan T juga pemegang surat hak milik.

Direktur Reskrimum Polda Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut berawal adanya laporan warga ke Polda. 

Baca Juga :  PB HMI Puji Kedewasaan Sikap Bobby dalam Menghadapi Polemik Empat Pulau dengan Aceh
4 Tersangka Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Kalimantan Barat (Ngadri/Viva)

Bahwa di atas tanah miliknya telah terbit sertifikat atas nama orang lain. Bermula dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim satgas mafia tanah.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian kami mengamankan 4 orang inisial A, UF, M dan T yang menjadi otak pembuat 147 sertifikat palsu. Dan 4 orang tersebut saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Kalbar,” kata Luthfie kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga :  Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif untuk Kegiatan Promosi Kota Batam

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya modus para mafia tanah itu dengan memalsukan warkah berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang di tandatangani oleh kepala desa. 

SPT tersebut dipalsukan seolah-olah penggarap padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian padahal yang sebenarnya bukan merupakan warga Desa Durian. Dan para pemegang hak yang dibuatkan surat hak milik masih ada hubungan keluarga. Atas kejadian tersebut pemilik tanah yang sebenarnya tidak bisa menerbitkan sertifikat,” jelas Luthfie.

Lebih lanjut, kata Luthfie, dari jumlah warkah yang diduga dipalsukan luas tanahnya sekitar 200 hektare. Sehingga potensi keuntungan sindikat mafia tanah secara keseluruhan Rp1 Triliun. Dan korban rata-rata masyarakat kecil yang mata pencahariannya dari lahan tersebut.

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Gubernur Kalsel dan Pejabat Pemprov Terkait Dugaan Suap Proyek Senilai Rp54 Miliar

“Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau kepada warga yang menjadi korban mafia tanah agar membuat pengaduan di Posko Mafia Tanah di Polda Kalbar, yang dibentuk bersama Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Kalimantan Barat.

“Saya minta warga berani melapor apabila menjadi korban mafia tanah. Dan laporan warga akan ditindak lanjuti dengan segera sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya. (AFP/Viva)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB