Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka Penipuan Seleksi IPDN

- Publisher

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (ist)

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (ist)

INIKEPRI.COM – Polisi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4/2021), dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Ribuan Peserta Ramaikan PLN Mobile Fun Run 2025

Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.

Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar terkait ketidakhadiran pelaku.

Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:  Hasan Temui Direktur IPEK Bappenas dan Dirjen PPI Kemenkominfo dalam Upaya Penataan Kota

“Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tersangka Vina Saktiani melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T, dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN.

Penipuan itu dilakukan awal April 2021, dengan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.

BACA JUGA:  Sekda Tanjungpinang Apresiasi Kegiatan Asparnas Kampung Ramadan 2023

Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.

Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan. (ET)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB