Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka Penipuan Seleksi IPDN

- Publisher

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (ist)

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (ist)

INIKEPRI.COM – Polisi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4/2021), dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Gandeng IROPIN, Dinsos Tanjungpinang Gelar Baksos Untuk Lansia

Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.

Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar terkait ketidakhadiran pelaku.

Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:  Satgas: Pasien Sembuh dari COVID-19 Kepri Bertambah 226 Orang

“Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tersangka Vina Saktiani melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T, dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN.

Penipuan itu dilakukan awal April 2021, dengan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.

BACA JUGA:  Jaga Inflasi dan Cegah Panic Buying, Pemprov Kepri Gelar Pasar Murah di Sepanjang Bulan Ramadan

Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.

Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan. (ET)

Berita Terkait

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Berita Terbaru