Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 13 Mei 2021

- Publisher

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021t entang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah. Ditetapkan, 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.

Dalam Maklumat tersebut, Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB. Pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta, hilal sudah wujud, dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu bulan berada di atas ufuk. Karena itu, 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis Wage 13 Mei 2021.

BACA JUGA:  Kemenag: Penceramah Bersertifikat, Bukan Sertifikasi Penceramah

Maklumat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto di Yogyakarta pada 26 Januari 2021. Penetapan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BACA JUGA:  Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah

“Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita,” ujar Haedar Nashir dalam maklumat tersebut.

BACA JUGA:  Ini Jawaban Pemerintah soal Hukuman Mati

Sementara pemerintah, baru akan memulai sidang isbat pada 11 Mei 2021. Sidang akan dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dikutip dalam rilis yang diterima MPI, Kamis 26 Mei 2021. (AFP/OKEZONE)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru