Terbaru, Mustafa Kamal kembali menghina Jokowi melalui akun Twitter @MustafaKamalN13, Sabtu (8/5/2021).
Dalam tulisannya di akun Twitter itu, ujaran kebencian yang dilakukannya sempat viral di media sosial.
Beberapa akun Twitter dan Instagram banyak yang mengshare postingan Mustafa Kamal.
Emang sulit dimengerti bahasanya 😝😝😆😆 pic.twitter.com/5RfX1oFa8S
— Dads (@Dads1901) May 10, 2021
Gerak cepat Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan Mustafa Kamal di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Rabu (12/5/2021).

Atas perbuatannya, Mustafa Kamal dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terancam. (RD)

















