Hina Presiden Jokowi Lagi, Mustafa Kamal Kembali Ditangkap Polisi. Tak Kapok?

- Publisher

Jumat, 14 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Seakan tidak kapok, Mustafa Kamal kembali berulah dengan menyebar ujaran kebencian. Kali ini, ia menghina Presiden Jokowi beserta istri, Iriana. Lalu, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Megawati Soekarnoputri.

Tepatnya pada Kamis (22/2/2018), Mustafa Kamal ditangkap oleh pihak kepolisian di kos-kosannya, yang berada di Jalan Kodindo, Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri.

Mustafa Kamal saat digiring aparat kepolisian (23/2/2018) (CR1/Prokepri)

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (29/4/2019) silam, Mustafa Kamal mengaku alasannya berbuat hal itu dikarenakan kekecewaannya terhadap pemerintahan Jokowi. 

BACA JUGA:  Video Mesum Pasien COVID-19 di Ruang Isolasi, Si Pria Diduga Oknum Polisi
Terdakwa, Mustafa Kamal saat beri keterangan di PN Tanjungpinang, Senin (29/4/2019) (f-afn/jurnalkepri.com)

Hal itu terutama masalah ekonomi keluarganya, hingga membuat dua anaknya yang masih duduk dibangku kelas 2 dan SD terpaksa harus putus sekolah, karena tidak mampu lagi untuk membiayai.

“Dua anak saya terpaksa putus sekolah, karena saya tidak mampu lagi membiayai sekolah mereka, akibat kondisi ekonomi saya yang sulit, ditambah lagi hal lainnya,” ujar Mustafa di persidangan.

BACA JUGA:  Penyelesaian Ruas Jalan, Penataan Plaza Penyambut, dan Balai Adat jadi Prioritas Penataan Pulau Penyengat Lanjutan

Alasan lain, terpidana 2 tahun penjara kasus serupa dengan materi berbeda ini juga menyampaikan alasan tentang kenapa ia ikut membawa-bawa dan menjelek-jelekan nama Lis Darmansyah, mantan Walikota Tanjungpinang tersebut dalam postingan dunia maya miliknya itu.

“Karena ada yang komentar mengejek saya dari pendukung pak Lis itu, makanya saya jadi terbawa emosi,” imbuhnya menjawab pertanyaan hakim.

BACA JUGA:  Ngeri! Lidah Perokok Ini Berubah Hijau dan Berbulu

Sebelumnya Mustafa Kamal terlibat dalam perkara yang sama, ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan mantan-mantan Presiden RI, SBY, Megawati, Wiranto dan sejumlah pejabat, tokoh masyarakat di Kepri. Ia dilaporkan oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Kepri, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun terhadap Mustafa Kamal. 

3. Kembali Hina Jokowi di Twitter

Berita Terkait

Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi
Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor
Rezeki Tak Terduga: Lansia di Penang – Malaysia Menang Lotre Rp170 M
Terjadi Lagi! Supir Truk Ugal-ugalan di Batam, Ditegur Malah Memepet Mobil dan Turun Bak ‘Bang Jago’
Terungkap, Aktivitas Terakhir Selebgram Lula Lahfah Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia
Niat Bantu Berujung Petaka, Selebgram Batam Rugi Rp100 Juta Ditipu Modus Servis HP
Keluarga Lula Lahfah Ajukan Permohonan Tidak Dilakukan Otopsi, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada Juga Dilaporkan di Jawa Timur

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:30 WIB

Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:25 WIB

Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:10 WIB

Rezeki Tak Terduga: Lansia di Penang – Malaysia Menang Lotre Rp170 M

Senin, 2 Februari 2026 - 09:14 WIB

Terjadi Lagi! Supir Truk Ugal-ugalan di Batam, Ditegur Malah Memepet Mobil dan Turun Bak ‘Bang Jago’

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:36 WIB

Terungkap, Aktivitas Terakhir Selebgram Lula Lahfah Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru