Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Setop ‘Obat Dewa’ LQC Donasi

- Publisher

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyetop produk herbal obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Sempat beredar sejak 2020 atas persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kajian lebih lanjut menunjukan LQC Donasi mengandung ephedra yang bisa memicu masalah kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Obat ini sempat disebut sebagai ‘obat dewa’ lantaran dipercaya bisa mempercepat penyembuhan COVID-19. Misalnya, oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe.

“Yang paling utama sekali adalah karena adanya bantuan obat menaikkan imun, yaitu Lianhua Qingwen. Ini adalah obat dewa, obat ampuh yang sangat luar biasa,” katanya pada 2020, dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA:  Begini Cara Bedakan Telur Lama dan Telur Baru

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk tersebut BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat. Dikarenakan keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan manfaatnya,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi virtual oleh BNPB, Selasa (25/5/2021).

BACA JUGA:  Skrining Langkah Awal Deteksi Kanker Serviks

“BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran dan Satgas sepenuhnya mendukung operasionalnya di lapangan, termasuk penarikan produk di beberapa daerah di Indonesia,” lanjutnya.

Sejalan dengan paparan Prof Wiku, BPOM menjelaskan bahwa LQC Donasi terbukti tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Lain hal dengan jenis Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di BPOM (bukan produk donasi) tetap boleh beredar. Dengan indikasi mampu meredakan panas dalam, tenggorokan kering, batuk, dengan aturan pakai 3 kali 4 kapsul sesudah makan, dan dapat digunakan tanpa resep dokter.

BACA JUGA:  10 Cara Meningkatkan Kekebalan Tubuh (Terhindar dari Virus & Bakteri)

“Adapun produk LQC yang terdaftar di Badan POM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM),” jelas BPOM dalam keterangan resmi. (AFP/DETIK)

Berita Terkait

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup
Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi
Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa
Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Memilih Olahraga yang Tepat Saat Berpuasa agar Tubuh Tetap Bugar
Begini Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa agar Tetap Percaya Diri
WHO Ungkap Gejala, Pola Penularan, dan Risiko Penyakit Virus Nipah
BPOM RI Tegaskan Susu Formula di Indonesia Aman

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:05 WIB

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:42 WIB

Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:15 WIB

Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:47 WIB

Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Senin, 23 Februari 2026 - 01:30 WIB

Memilih Olahraga yang Tepat Saat Berpuasa agar Tubuh Tetap Bugar

Berita Terbaru