Melongok Perjudian di Ibu Kota Provinsi Kepri di Tengah Pandemi COVID-19

- Publisher

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang membatasi kegiatan sosial masyarakat dikritik lantang oleh masyarakat. Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak seperti seharusnya.

Sebagai perbandingan pemilik kedai kopi, hanya boleh beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, tidak boleh ada pesta pernikahan untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun, Gelanggang permainan berupa “kim” (lagu berhadiah uang) di sejumlah kawasan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu, tetap beraktivitas normal di tengah pandemi COVID-19.

Padahal, dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tersebut juga melarang aktivitas gelanggang permainan. Namun, apa yang terjadi di Jalan Gambir dan Jalan Tengku Umar Tanjungpinang? Terdapat aktivitas hiburan yang berbau judi di lokasi seluas sekitar setengah dari lapangan futsal. Konon aktivitas “kim” ini tidak diketahui oleh Satpol Pamong Praja Tanjungpinang. Ironisnya, jarak lokasi perjudian ini hanya berjarak kurang dua kilometer dari Gedung Daerah Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  UAS Ajak Istri Ziarah ke Pulau Penyengat

Dilansir dari ANTARA, Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani kepada sejumlah wartawan sempat berdalih bahwa rencana merazia tempat itu selalu bocor.

Kenyataannya, suara penyanyi yang diiringi musik terdengar jelas dari jalan pada malam hari, bahkan hingga pukul 03.00 WIB. Setiap malam puluhan orang bermain di lokasi tersebut.

Para pemain membeli kupon dengan harga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Mereka mengisi kupon berisi angka tersebut sesuai dengan yang disampaikan penyanyi.

BACA JUGA:  Ansar Apresiasi Dibukanya Kelas Internasional di Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang

Pemenang memperoleh hadiah Rp180 ribu jika berhasil mengisi lima baris angka yang tersedia di kupon.

Ketika menelusuri lokasi lainnya yang disebut-sebut sebagai tempat kasino. Kasino ini menggunakan dua ruko, persis di depan Hotel Paradis Tanjungpinang.

Aktivitas di dalam ruko tertutup. Beberapa hari lalu, dua orang berpakaian preman berada di depan ruko. Namun, tadi malam, ruko hanya dibuka bila ada orang ingin masuk. Sepeda motor yang dikendarai orang tersebut juga masuk di dalam ruko.

Seorang berinisial Ah menyatakan tempat yang dikelolanya bukan kasino. Padahal, di dalam ruko itu terdapat mesin jackpot dan cingkoko. Aktivitas jackpot dan cingkoko juga sudah berhenti setelah Imlek.

“Sempat buka saat Imlek, sekitar sebulan, kemudian tutup sampai sekarang. Rencananya pada tanggal 1 Juni 2021 buka kembali jika diizinkan,” kata AH.

BACA JUGA:  Tok! LPP APBD 2019 Resmi Menjadi Perda

AH berdalih orang-orang yang keluar masuk ruko tersebut dalam beberapa hari terakhir bukan pemain jackpot maupun cingkoko, melainkan tinggal di lantai tiga ruko tersebut.

Tempat main jackpot dan cingkoko di lantai dua, menurut dia, sekarang ini ada perbaikan sedikit.

Ia paham terhadap peraturan perundangan-undangan yang melarang aktivitas perjudian. Namun, dia beralasan arena judi itu dibuka kembali untuk mempekerjakan banyak orang.

Keuntungan yang diperoleh dalam kegiatan itu juga dibagi ke berbagai pihak. “Kalau tidak diizinkan, kami tidak berani buka,” katanya.

Klaster Gelper

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru