Melongok Perjudian di Ibu Kota Provinsi Kepri di Tengah Pandemi COVID-19

- Publisher

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah meminta Pemkot Tanjungpinang menghentikan aktivitas perjudian tersebut karena melanggar hukum dan berpotensi terjadinya kerumunan warga.

Ketua Harian Satgas COVID-19 ini menekankan evaluasi perizinan ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19 ketika ada pembatasan seluruh aktivitas masyarakat.

Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah mempertanyakan pembiaran perjudian tersebut, sementara ada pembatasan aktivitas perekonomian yang tidak berhubungan dengan perjudian.

Aktivitas perjudian berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga melanggar protokol kesehatan. Perjudian semestinya dihentikan, bukan hanya karena COVID-19, melainkan juga disebabkan ilegal atau melanggar hukum.

“Jadi, bukan hanya melanggar Pasal 303 KUHP, melainkan juga UU Karantina Kesehatan,” kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah Kepri ini.

Lis, yang juga mantan Wali Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan perekonomian masyarakat juga menimbulkan pertanyaan. Misalnya, kedai kopi dilarang buka melewati pukul 22.00 WIB. Namun, aktivitas “kim” buka sampai tengah malam.

BACA JUGA:  Usulan Gubernur Disetujui Menteri KKP Terkait Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut

Surat edaran Wali Kota Tanjungpinang itu seolah-olah menganggap penularan COVID-19 itu terjadi pada malam hari, seperti vampir. Padahal, COVID-19 dapat menyerang siapa pun yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Sampai saat ini, menurut dia, belum ada kajian COVID-19 menyerang orang hanya pada malam hari.

“Orang mau nikah tidak boleh pesta, waktu aktivitas kedai kopi dibatasi, tetapi judi masih buka,” katanya.

Ia mencontohkan beberapa warga Tanjungpinang yang ingin menggelar pesta nikah terpaksa membatalkan pernikahannya meski undangan sudah tersebar karena ada larangan menggelar pesta. Sementara itu, di pasar dan swalayan kerap terjadi kerumunan warga.

Apakah ada petugas yang mengawasi pasar dan swalayan? Pengawasan itu penting untuk aktivitas yang potensial yang menimbulkan kerumunan orang.

BACA JUGA:  Ansar Perjuangkan Kepri Kelola Labuh Jangkar

Lis mengingatkan juga pemerintah daerah untuk bersikap tidak diskriminatif pada saat kondisi perekonomian masyarakat kurang stabil akibat COVID-19. Sikap tegas pemerintah daerah itu dibutuhkan dibanding sekadar menerbitkan surat edaran.

Jangan mengklaim berhasil melakukan ini dan itu karena tidak sesuai dengan realitas. Kalau hanya bolak-balik terbitkan surat edaran tanpa dibarengi pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, tentu ini juga tidak baik.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tanjungpinang Elvi Arianti menolak mengomentari permasalahan ini. Padahal, baru-baru ini pihaknya menerbitkan rilis berita terkait dengan strategi Pemkot Tanjungpinang dalam menangani COVID-19.

Sejumlah foto kegiatan dalam upaya pencegahan COVID-19 juga ditampilkan meskipun beberapa di antaranya foto lama.

“Coba wawancarai Kepala Satpol PP Tanjungpinang saja. Tadi ada wartawan yang wawancarai soal itu (aktivitas judi). Saya sedang rapat,” kata Elvi.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Pelajari Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani tidak mengangkat ponselnya saat beberapa kali dihubungi wartawan.

Terkait dengan permasalahan itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menegaskan bahwa perjudian harus ditutup sesuai dengan surat edaran wali kota.

Satpol PP Tanjungpinang semestinya terdepan dalam menegakkan surat edaran. “Penegakkan aturannya oleh Pemkot Tanjungpinang. Kami dukung,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika ditanya apa tindakan Kapolres seandainya Satpol PP tidak menegakkan surat edaran wali kota tersebut, Fernando tidak menjawabnya.

Aparat kepolisian perlu menindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Penindakan ini seyogianya tidak semata-mata karena pandemi COVID-19, tetapi perjudian ini jelas melanggar KUHP. Polisi harus segera bertindak. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru