INIKEPRI.COM – Empat remaja yang masih berstatus pelajar berinisial MA, HA, AS, dan RG ditangkap pihak kepolisian karena memperkosa anak yang masih di bawah umur secara bergiliran.
“Korban diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka di rumah tersangka,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, disitat dari laman INDOZONE, Jumat (28/5/2021).
Pemerkosaan ini sendiri terungkap dari laporan korban yang mengaku diperkosa oleh empat orang tersebut, Selasa (22/5/2021).
“Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari, dirinya pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB dijemput oleh saksi MR (teman dekat korban) untuk berjalan-jalan,” ujarnya.
Korban kemudian malah dibawa ke rumah RG, dan di rumah itu MR berhubungan badan dengan korban. Setelah itu, MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.
“Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban,” ungkapnya.
Tersangka MA (16) masih pelajar kelas 10 dan tersangka HA (15) baru lulus sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian tersangka AS (17) pelajar kelas 10 dan tersangka RG (17). Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
HA dan RG terancam penjara maksimal 12 tahun penjara. Sementara, AS dan MA terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (RWH/INDOZONE)

















