Bea Cukai Batam Kembali Sosialisasikan Aturan Baru di Kawasan Bebas

- Publisher

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Aturan baru di Kawasan Bebas yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2021.

Oleh karena itu Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa.

Setelah sebelumnya sukses melaksanakan sosialisasi pada tanggal 25 Mei 2021, Bea Cukai Batam kembali adakan sosialisasi aturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam (4/6/2021).

Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BACA JUGA:  Kuatkan Pengawasan Selat Malaka, Bea Cukai Indonesia Bersama Kastam Diraja Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima ke-26

Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang telah diubah sebanyak dua kali (PMK 120 Tahun 2017 dan PMK 84 Tahun 2019).

“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan, dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai Kawasan Bebas,” ucap Susila Brata, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam saat menyampaikan sambutannya.

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Tanjungsengkuang Terendam Banjir

Peserta sosialisasi ini merupakan seluruh perusahaan yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Batam. Mulai dari asosiasi-asosiasi pengusaha, eksportir dan importir, pengusaha TPS, pengusaha cukai, dan perusahaan sarana pengangkut.

Seluruh peserta sosialisasi mendapatkan materi dari Eri Utomo Partoyo selaku Kepala Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

“Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di Kawasan Bebas dan juga peraturan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum di atur, serta penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas,” jelas Eri.

BACA JUGA:  Kejar-kejaran Dini Hari di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan

Kawasan Bebas Batam sendiri sudah mendapatkan banyak insentif dari pemerintah. Lokasinya yang strategis menjadikan Batam sebagai wilayah yang diharapkan mampu mengumpulkan banyak investor bisnis di dalamnya sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional.

Dengan adanya aturan baru ini kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas Bea Cukai Batam terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas semakin jelas. (AFP)

Berita Terkait

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Senin, 21 September 2026 - 08:44 WIB

Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031

Minggu, 20 September 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Berita Terbaru