Bea Cukai Batam Kembali Sosialisasikan Aturan Baru di Kawasan Bebas

- Publisher

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Aturan baru di Kawasan Bebas yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2021.

Oleh karena itu Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa.

Setelah sebelumnya sukses melaksanakan sosialisasi pada tanggal 25 Mei 2021, Bea Cukai Batam kembali adakan sosialisasi aturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam (4/6/2021).

Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BACA JUGA:  Kendalikan IMEI dengan Baik, Menkominfo Apresiasi Kepala Bea Cukai Batam

Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang telah diubah sebanyak dua kali (PMK 120 Tahun 2017 dan PMK 84 Tahun 2019).

“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan, dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai Kawasan Bebas,” ucap Susila Brata, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam saat menyampaikan sambutannya.

BACA JUGA:  PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI

Peserta sosialisasi ini merupakan seluruh perusahaan yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Batam. Mulai dari asosiasi-asosiasi pengusaha, eksportir dan importir, pengusaha TPS, pengusaha cukai, dan perusahaan sarana pengangkut.

Seluruh peserta sosialisasi mendapatkan materi dari Eri Utomo Partoyo selaku Kepala Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

“Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di Kawasan Bebas dan juga peraturan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum di atur, serta penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas,” jelas Eri.

BACA JUGA:  Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp4,94 Triliun pada 2022, Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023

Kawasan Bebas Batam sendiri sudah mendapatkan banyak insentif dari pemerintah. Lokasinya yang strategis menjadikan Batam sebagai wilayah yang diharapkan mampu mengumpulkan banyak investor bisnis di dalamnya sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional.

Dengan adanya aturan baru ini kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas Bea Cukai Batam terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas semakin jelas. (AFP)

Berita Terkait

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif
Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun
Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang
Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan
BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps
Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:28 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan

Berita Terbaru