Reka Ulang, 23 Adegan Suami Bunuh Istri di Nongsa

- Publisher

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/INIKEPRI.COM)

(IS/INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa melakukan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AAS (36) terhadap istrinya bernama Dewi Permatasari.

Reka adegan berlangsung di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (14/6/2021).

Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Herlambang Adhi Nugroho, Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Kota (Poresta) Barelang dan disaksikan langsung masyarakat sekitar lokasi kejadian (TKP).

BACA JUGA:  Syamsul Ajak Warga Pariaman Bangun Batam

Dalam rekonstruksi, tersangka AAS memperagakan 23 reka adegan ketika menghabisi nyawa sang istri.

Dalam adegan ke enam, tersangka AAS memperagakan saat ia mencekik leher korban Dewi (istrinya) usai melakukan hubungan intim (suami-istri).

BACA JUGA:  Ismeth Abdullah Buka Program Ramadan Berbagi YASMA untuk Masyarakat Belakangpadang

“Alhamdulillah rekonstruksi yang kita gelar hari ini berjalan dengan lancar. Keterangan saksi-saksi sudah kita laksanakan sesuai berita acara,” kata Iptu Syofian di lokasi rekonstruksi.

Lanjut Syofian, dalam reka adegan pertama hingga ke 23, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atau fakta baru dalam peristiwa pembunuhan Dewi Permatasari.

“Dalam rekonstruksi ini, kami tidak menemukan adanya kejanggalan. Semua cocok dengan keterangan saksi kita, saat peragakan adegan (pembunuhan),” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemko Salurkan Bantuan 23.832 Paket Bahan Pokok untuk Warga Nongsa

Sementara, masih kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya tersebut lantaran cemburu dan emosi.

“Untuk pasal terhadap tersangka yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Jo Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” katanya. (IS)

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 08:25 WIB

Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Senin, 20 April 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Berita Terbaru