Guru Ngaji Sodomi Puluhan Santri, Kakaknya Ikutan Juga

- Publisher

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(VIVA/ Nur Faishal)

(VIVA/ Nur Faishal)

INIKEPRI.COM – Bejat! Itu kata yang pantas dilontarkan kepada AH, seorang yang berprofesi guru ngaji. Pasalnya, AH tega menyodomi puluhan santrinya.

Atas perbuatannya itu, AH ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil penyidikan diketahui, kakak tersangka AH berinisial ER, juga melakukan perbuatan yang sama. ER kini sudah ditangkap.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, di Markas Polresta setempat pada Rabu, 16 Juni 2021.

BACA JUGA:  Update BNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatra 964 Jiwa, Verifikasi Data Terus Dilakukan

Ia menjelaskan, ER ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Karangsari, Kebumen, Jawa Tengah. Ia turut ditetapkan tersangka, karena diduga mencabuli murid di Rumah Tahfiz yang dikelola tersangka AH di Sidoarjo. Setidaknya tiga korban anak di bawah umur yang telah dicabuli tersangka ER.

Dalam aksinya, tersangka ER mencabuli korban lebih dari satu kali. Agar aksi cabulnya tidak terbongkar, tersangka mengancam korban.

“Ada yang dua (kali dicabuli), tiga hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain,” ujar Wahyudin.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial AH di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota setempat karena disangka mencabuli anak di bawah umur yang tak lain anak didiknya sendiri. Tersangka yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak itu, kini ditahan di Markas Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA:  Menag Minta Mudzakarah Perhajian Indonesia Bahas Tuntas Syarat Istitha'ah Kesehatan

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kasus itu diungkap Satuan Reserse Kriminal setelah menerima laporan dari salah satu korban. Ia mengatakan, korban sementara diketahui lebih dari sepuluh orang.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” ujarnya di Markas Polresta Sidoarjo, Jumat, 11 Juni 2021.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, bank bjb dan PT Pos Indonesia Perpanjang Perjanjian Kerjasama

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan pencabulan sejak tahun 2016. Korban-korbannya tidak bisa menolak, karena tersangka mengancam agar korban tidak melaporkan apa yang diperbuatnya.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” tandas Sumardji.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ER/VIVA)

Berita Terkait

Tak Mau Natuna ‘Terisolasi’ Saat Libur Sekolah, Cen Sui Lan Minta Docking KM Bukit Raya Ditunda
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
‘Blusukan’ ke Kompleks Perkantoran Bukit Arai, Cen Sui Lan Akui Banyak Gedung Pemkab Natuna Butuh Renovasi, Tapi Anggaran Terbatas
Cen Sui Lan Apresiasi Kejari Natuna atas RJ Penadah Emas, Rompi Tahanan Dilepas; “Hukum Juga Harus Mengedepankan Kemanusiaan”
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:24 WIB

Tak Mau Natuna ‘Terisolasi’ Saat Libur Sekolah, Cen Sui Lan Minta Docking KM Bukit Raya Ditunda

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:18 WIB

‘Blusukan’ ke Kompleks Perkantoran Bukit Arai, Cen Sui Lan Akui Banyak Gedung Pemkab Natuna Butuh Renovasi, Tapi Anggaran Terbatas

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Berita Terbaru