INIKEPRI.COM – Sebanyak 1.637,1 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Perwira Unit (Panit) Sub Direktorat (Subdit) III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron Sihombing, didampingi oleh perwakilan dari Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri), Bripka Dedy R.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat pada, Sabtu (22/5/2021) lalu,” kata Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron Sihombing, Sabtu (19/6/2021).
Lanjutnya, seorang laki-laki berinisial SS, diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur, ke Pulau Muda. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik (labfor), maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Adapun, masih kata Iptu Lasron, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu. Sementara, sebanyak 1.637,1 gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut),” ujarnya mengakhiri. (IS)

















