Simpan 7 Paket Sabu, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

- Publisher

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial S di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang.

Pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Penyidik (Kanit Idik) I, Ipda Ivan Hardiyanto.

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang sedang duduk dipinggir jalan sekitar Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang, pada Senin (28/6/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB, usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Minggu (4/7/2021).

BACA JUGA:  Sat Polairud Tanjungpinang Manfaatkan Ban Bekas Jadi Bernilai Ekonomis

Selanjutnya, masih kata AKP Ronny, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju ke rumah pria yang diamankan (S), untuk dilakukan penggeledahan.

“Didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami lakukan penggeledahan di rumah (S), tepatnya di kamarnya,” ujarnya.

Adapun petugas berhasil mengamankan tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total seberat 1,33 gram. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisab sabu atau bong, satu bundel plastik bening, satu mancis gas, satu gunting, satu timbangan digital, satu dompet warna hitam dan satu unit Telepon Genggam (HP) merek Xiaomi.

BACA JUGA:  Bertambah 3 Lagi, Total 18 Orang Kasus Aktif Corona di Tanjungpinang

“Keseluruhan barang bukti itu diakui miliknya (S). Pelaku selanjutnya kami bawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

BACA JUGA:  Jual Beli Narkoba, Oknum PNS dan Tenaga Honorer Diamankan Polisi

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor telepon/WhatsApp 085805316658,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru