Simpan 7 Paket Sabu, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

- Publisher

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial S di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang.

Pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Penyidik (Kanit Idik) I, Ipda Ivan Hardiyanto.

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang sedang duduk dipinggir jalan sekitar Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang, pada Senin (28/6/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB, usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Minggu (4/7/2021).

BACA JUGA:  Jual Beli Narkoba, Oknum PNS dan Tenaga Honorer Diamankan Polisi

Selanjutnya, masih kata AKP Ronny, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju ke rumah pria yang diamankan (S), untuk dilakukan penggeledahan.

“Didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami lakukan penggeledahan di rumah (S), tepatnya di kamarnya,” ujarnya.

Adapun petugas berhasil mengamankan tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total seberat 1,33 gram. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisab sabu atau bong, satu bundel plastik bening, satu mancis gas, satu gunting, satu timbangan digital, satu dompet warna hitam dan satu unit Telepon Genggam (HP) merek Xiaomi.

BACA JUGA:  Kasat Binmas dan Wakapolsek SBP Tanjungpinang Dimutasi

“Keseluruhan barang bukti itu diakui miliknya (S). Pelaku selanjutnya kami bawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

BACA JUGA:  Polres Tanjungpinang Musnahkan 416.41 Gram Sabu

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor telepon/WhatsApp 085805316658,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB