Bandel! Galaxy KTV Disegel Polisi

- Publisher

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(INIKEPRI.COM)

(INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Galaxy KTV disegel oleh pihak kepolisian karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sebelumnya, tempat hiburan malam yang berada di kawasan Harbour Bay itu, menjadi sorotan publik karena menggelar keramaian beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek Batuampar AKP Salahuddin menyebut, penyegelan itu berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polisi.

BACA JUGA:  Istigosah Batam Jadi Magnet 30 Ribu Jamaah, Amsakar: Doa Kolektif Jadi Kekuatan Bangsa

BACA JUGA:

Modus Padamkan Lampu, Galaxy KTV Tetap Beroperasi Sepelekan SE Wali Kota Batam

“Galaxy KTV masih menggelar aktifitas yang menimbulkan keramaian, secara diam-diam, di tengah pembatasan kegiatan diatas pukul 20.00 WIB,” jelas dia.

Penyegelan Galaxy KTV diharapkan menjadi contoh bagi THM lain yang berada di Kota Batam, agar untuk patuh dengan aturan pemerintah.

BACA JUGA:  Penumpang Membludak, Operator Ferry di Pelabuhan Internasional Batam Center Tambah Trip

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan, THM sementara waktu dilarang beroperasi pasca penerapan PPKM Mikro.

Rudi menegaskan hal itu, saat diminta tanggapannya mengenai tetap beroperasinya Galaxy KTV seperti biasa.

BACA JUGA:  Disorot Dunia, 4 Pulau Anambas Dimasukkan Situs Jual-Beli Asing: Ini Respons Tegas KKP

“Kalau itu (Galaxy KTV) sudah ditindak sama Polres,” kata Rudi, Selasa (6/7/2021).

Sebagaimana surat edaran Wali Kota Batam Nomor 29 tahun 2021, Rudi menjelaskan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu. Rudi sudah menginstruksikan tim untuk kembali melakukan pengawasan terhadap surat edaran tersebut. (AFP)

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Berita Terbaru