Berminat Jadi PNS BIN, Baca Ini Dulu Sebelum Daftar!

- Publisher

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/INSTAGRAM @binofficial_ri)

(FOTO/INSTAGRAM @binofficial_ri)

INIKEPRI.COM – Badan Intelijen Negara (BIN) ikut membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021. Pendaftaran telah berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Seleksi penerimaan CPNS BIN ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Untuk tahun ini, BIN membuka lowongan CPNS untuk 118 formasi dengan kualifikasi pendidikan mulai SMA hingga S2. Syarat umum untuk menjadi CPNS BIN sama dengan instansi lainnya mulai dari WNI berusia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana hingga tidak terlibat politik.

BACA JUGA:  Diduga ACT Pernah Kirim Uang ke Anggota Al Qaeda di Tahanan Turki

Persyaratan lainnya yang tidak diberikan oleh semua instansi adalah tinggi badan untuk pria minimal 160cm dan untuk wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal. Selain itu tidak bertato/bekas tato ataupun ditindik/bekas tindik selain di kuping untuk wanita dan bagi pria juga tak diizinkan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

BACA JUGA:  Sinovac tiba di RI, Calon Penerima Vaksin Bakal Dikirimi SMS Hari Ini

Untuk daftar CPNS BIN, peserta juga harus bersedia tidak menikah hingga ditetapkan sebagai PNS yang ditunjukkan dengan surat pernyataan.

BACA JUGA:  Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Perlu Dukung Transformasi Digital

Syarat lainnya yang juga harus disertai surat pernyataan adalah tidak pernah menggunakan atau mengedarkan segala bentuk dan jenis narkoba.

Calon peserta seleksi CPNS BIN juga diminta untuk siap mengabdi kepada negara melalui BIN dan tidak akan pernah mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS BIN. (ER/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru