Ini Rekomendasi KPK Terkait Dana Transfer Daerah

- Publisher

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok. KPK

Ilustrasi. Foto: Dok. KPK

INIKEPRI.COM – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pada proses transfer Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) yang tidak efektif, sering terjadi karena proses bisnis terhadap penilaian atau pemenuhan readiness criteria yang berulang.

“Penentuan lokasi prioritas (Lokpri) belum berdasarkan kriteria yang jelas, ketidakpastian dan keterbatasan waktu dalam pengusulan DAKF dari pemerintah Daerah,” ujar Pahala, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (8/3/2023).

Melihat itu, KPK merekomendasi beberapa hal diantaranya;

Menyampaikan surat pemberitahuan DAK Fisik kepada kepala daerah dengan periode waktu yang konsisten di awal tahun anggaran sebelum memuat pagu indikatif per daerah per bidang.

BACA JUGA:  Dukungan Masyarakat, Kunci Keberhasilan Program Pencegahan Korupsi

Bersama Kementerian PPN/Bappenas menyederhanakan proses bisnis dana transfer dan menginformasikan lebih awal lokasi prioritas, petunjuk teknis/operasional serta kriteria dan formulasi intensif fiskal.

Menerapkan prinsip transparasi dalam perhitungan alokasi dan penyaluran serta penilaian kinerja pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan DAK Fisik kepada kepala daerah dengan periode waktu yang konsisten di awal tahun anggaran, sebelumnya dengan memuat pagu indikatif per daerah per bidang.

BACA JUGA:  KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi

Lanjut Pahala, alokasi Dana Insentif Daerah (DID) kecil dan penggunaannya ditentukan oleh pemerintah pusat, waktu penggunaan DID kinerja tahun berjalan sempit dan disalurkan menjelang akhir tahun serta diarahkan untuk bantuan sosial, Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang terlalu kecil sehingga tidak efektif.

“Rekomendasi yang KPK berikan, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan kementerian/lembaga teknis harus memperbaiki dana transfer dan insentif fiskal ke daerah dalam rangka mendorong kinerja pemerintah daerah,” terangnya.

BACA JUGA:  Halo UAS, Ini Yang Ngomong Ulama Arab: Umat Muslim Boleh Salat di Gereja

Ia juga mengungkapkan, pengawasan oleh aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak substantif, hanya bersifat administratif. “Rekomendasi yang KPK berikan, Kementerian Dalam Negeri harus menyusun aturan ulang untuk memperkuat pengawasan implementasi kegiatan dana transfer dan insentif fiskal ke daerah,” ujar Pahala.

Untuk itu, KPK berharap kepada kementerian/lembaga terkait yang akan memperbaiki sistem dan telah memitigasi risiko korupsi, agar bisa diimplementasikan saat merealisasikan dana TKD pada rencana aksi yang telah dibuat. (RP)

Berita Terkait

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Berita Terbaru