– Warga Negara Indonesia;
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
– Memiliki Usaha Mikro;
– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (ER/TRIBUNNEWS)

















