Gibran Positif Covid-19

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Solopos)

(Dok. Solopos)

INIKEPRI.COM – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan terpapar virus Covid-19.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu membenarkan perihal dirinya terkonfirmasi positif corona.

“Betul saya positif (Covid-19),” ungap Gibran dilansir dari SUARA, Rabu (14/7/2021).

Meski demikian, belum ada penjelasan detail berkait kondisi bapak dua anak tersebut.

BACA JUGA:  Batam Jadi Pusat Modeling Budi Daya Lobster, Wapres Gibran Panen 1,7 Ton Hari Ini

Sebelumnya, Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Gibran 'Kartu Truf' Prabowo Raup Suara Milenial-Gen Z

SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Ada 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Ini Daftar Namanya

“SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021). (ER/SUARA)

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026
Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan
Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor
PMI Asal Tanjungpinang Korban Penyekapan di Myanmar Tiba di Batam, Polisi Dalami Jaringan TPPO
Luruskan Isu di Masyarakat, Amsakar: RT dan RW Tidak Bertugas Memungut Pajak
Pemko Batam Siapkan Rp50 Miliar untuk Taman Budaya Nyat Kadir, Rumah Baru Seni Melayu

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:47 WIB

Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor

Berita Terbaru