Pria Ini Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Tolak ‘Main’ karena Positif COVID-19

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Instagram/poldametrojaya)

(Instagram/poldametrojaya)

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial AS dengan sadis membunuh teman kencan sesama jenisnya.

Akibat perbuatannya kejinya di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat tersebut, AS akhirnya ditangkap personel Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui konferensi pers mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:  Pelajar SMA Rekam Video Syur saat Pacaran Lalu Diputus, Adegan Mesumnya Disebar

Adapun yang menjadi penyebab pembunuhan, yakni AS yang merupakan penyuka sesama jenis alias gay, menolak berhubungan dengan teman kencannya usai tahu korban positif COVID-19.

AS sendiri ditangkap di tempat kerjanya usai dilakukan penyelidikan, Selasa (13/7/2021).

“Pelaku berhasil ditangkap di kantornya,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Yusri juga menjelaskan mengenai kronologi kejadian, bermula saat korban berkenalan dengan AS melalui aplikasi kencan sesama jenis.

BACA JUGA:  Banyak Ikan di Laut NTT Naik ke Darat, Pertanda Apa Nih?

Keduanya lalu membuat janji untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu di Apartemen Grand Dhika City Tower.

Saat tengah melakukan pekerjaannya, AS mengetahui ternyata korban positif COVID-19, sehingga ia pun berniat untuk tidak melanjutkan pekerjaanya itu.

Namun hal itu berujung perkelahian hingga AS mencekik korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Pria Ini Nekad Uji Nyali di Rumah Sakit, Auto Lihat Pocong

Tak hanya itu, usai membunuh teman kencannya AS kemudian membawa kabur kartu kredit, ponsel dan drone milik korban.

“Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” sambung Yusri.

Akibat perbuatannya, kini AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Cen Sui Lan Buka MPLS Sekolah Rakyat Natuna, Tekankan Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua bagi Anak
Penyengat Bedelau, Ikhtiar Ansar Ahmad Merawat Jejak Peradaban Melayu untuk Generasi Mendatang
Natuna Satukan Langkah Lawan Stunting, Bupati Cen Sui Lan Tekankan Kerja Lintas Sektor
BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif
Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan
Sorak Penonton Pecah Saat Raja Mustakim Menang “Apollo”, Turnamen Domino Desa Kelanga Ditutup dengan Aksi Sosial
Usai Tembus Empat Besar MTQ Kepri, Bupati Natuna Tancap Gas Siapkan Kafilah Menuju 2028
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Cen Sui Lan Buka MPLS Sekolah Rakyat Natuna, Tekankan Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua bagi Anak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Penyengat Bedelau, Ikhtiar Ansar Ahmad Merawat Jejak Peradaban Melayu untuk Generasi Mendatang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Natuna Satukan Langkah Lawan Stunting, Bupati Cen Sui Lan Tekankan Kerja Lintas Sektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:28 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Bupati Cen Sui Lan Ikuti Rakor Nasional, Pengamanan Laut Natuna Utara Jadi Fokus Bahasan

Berita Terbaru