Pria Ini Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Tolak ‘Main’ karena Positif COVID-19

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Instagram/poldametrojaya)

(Instagram/poldametrojaya)

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial AS dengan sadis membunuh teman kencan sesama jenisnya.

Akibat perbuatannya kejinya di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat tersebut, AS akhirnya ditangkap personel Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui konferensi pers mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:  Baru Buka, Sekolah ini Langsung Tutup Karena Guru Positif Corona

Adapun yang menjadi penyebab pembunuhan, yakni AS yang merupakan penyuka sesama jenis alias gay, menolak berhubungan dengan teman kencannya usai tahu korban positif COVID-19.

AS sendiri ditangkap di tempat kerjanya usai dilakukan penyelidikan, Selasa (13/7/2021).

“Pelaku berhasil ditangkap di kantornya,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Yusri juga menjelaskan mengenai kronologi kejadian, bermula saat korban berkenalan dengan AS melalui aplikasi kencan sesama jenis.

BACA JUGA:  bank bjb Berikan Kemudahan Mendapatkan Tiket VIP Kerlap Kerlip Festival 2023

Keduanya lalu membuat janji untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu di Apartemen Grand Dhika City Tower.

Saat tengah melakukan pekerjaannya, AS mengetahui ternyata korban positif COVID-19, sehingga ia pun berniat untuk tidak melanjutkan pekerjaanya itu.

Namun hal itu berujung perkelahian hingga AS mencekik korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri di Pekanbaru Bersatu Majukan Daerah

Tak hanya itu, usai membunuh teman kencannya AS kemudian membawa kabur kartu kredit, ponsel dan drone milik korban.

“Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” sambung Yusri.

Akibat perbuatannya, kini AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Masjid Agung Baitul Izzah Dipadati Jemaah, Pemkab Natuna Gelar Dzikir Sambut Tahun Baru Islam
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Cen Sui Lan Salurkan 1,18 Ton Beras untuk Warga Bunguran Batubi, Dorong Ketahanan Pangan dan Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09 WIB

Masjid Agung Baitul Izzah Dipadati Jemaah, Pemkab Natuna Gelar Dzikir Sambut Tahun Baru Islam

Berita Terbaru