Pria Ini Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Tolak ‘Main’ karena Positif COVID-19

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Instagram/poldametrojaya)

(Instagram/poldametrojaya)

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial AS dengan sadis membunuh teman kencan sesama jenisnya.

Akibat perbuatannya kejinya di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat tersebut, AS akhirnya ditangkap personel Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui konferensi pers mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:  Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Hamil, Begini Modusnya

Adapun yang menjadi penyebab pembunuhan, yakni AS yang merupakan penyuka sesama jenis alias gay, menolak berhubungan dengan teman kencannya usai tahu korban positif COVID-19.

AS sendiri ditangkap di tempat kerjanya usai dilakukan penyelidikan, Selasa (13/7/2021).

“Pelaku berhasil ditangkap di kantornya,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Yusri juga menjelaskan mengenai kronologi kejadian, bermula saat korban berkenalan dengan AS melalui aplikasi kencan sesama jenis.

BACA JUGA:  Apes! Sepeda Motor ini Masuk Septik Tank, Gara-Gara Hujan Deras

Keduanya lalu membuat janji untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu di Apartemen Grand Dhika City Tower.

Saat tengah melakukan pekerjaannya, AS mengetahui ternyata korban positif COVID-19, sehingga ia pun berniat untuk tidak melanjutkan pekerjaanya itu.

Namun hal itu berujung perkelahian hingga AS mencekik korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Siswi SMP Dihamili Pacarnya, Lapor Polisi Didampingi Suami

Tak hanya itu, usai membunuh teman kencannya AS kemudian membawa kabur kartu kredit, ponsel dan drone milik korban.

“Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” sambung Yusri.

Akibat perbuatannya, kini AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
BMKG Gelar Sekolah Cuaca, Cen Sui Lan Dorong Nelayan Natuna Aman dan Mampu Bersaing
Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIB

BMKG Gelar Sekolah Cuaca, Cen Sui Lan Dorong Nelayan Natuna Aman dan Mampu Bersaing

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Berita Terbaru