Penceramah berdarah Sumatera itu memastikan, menyantap daging babi bisa saja halal saat kondisi darurat. Misalnya, terjebak di tengah hutan, tersesat, dan tak menemukan makanan lain selain babi.
“Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati,” terangnya.
Jadi, perlu dipahami, makan daging babi hanya diperbolehkan saat momem darurat saja. Sebab, ketimbang harus kehilangan nyawa lantaran tak ada makanan lain, menyantap daging tersebut diyakini menjadi opsi terakhir yang bisa dipilih.
“Maka saat itu tidak boleh (umat Islam) pilih mati. Jadi, boleh makan babi karena (situasinya) darurat,” kata UAS. (ER/HOPS)
Halaman : 1 2

















