Imigrasi Malaysia Buka Konter Rekalibrasi Pulang di Stulang Laut

- Publisher

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:kataomed)

(Foto:kataomed)

INIKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) Negeri Johor membuka konter khusus Program Rekalibrasi Pulang bagi pekerja ilegal di Kantor Imigrasi Cabang Stulang Laut mulai 1 Agustus 2021 dan pendaftarannya bisa dilakukan pada 31 Juli 2021.

“Pembukaan konter khusus ini merupakan langkah perbaikan JIM bagi Program Rekalibrasi Pulang setelah KLIA mulai 5 Juli 2021 yang lalu,” ujar Kepala JIM Negeri Johor Baharuddin Tahir dalam pernyataan pers kepada media, Jumat 30 Juli 2021.

Dia mengatakan pembukaan konter khusus di pintu masuk laut ini memberi kemudahan bagi Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) yang ingin pulang ke negara asal dengan menggunakan feri.

BACA JUGA:  Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

“PATI yang telah melengkapkan syarat ditetapkan boleh terus hadir ke konter untuk pulang ke negara masing-masing. Walau bagaimanapun, semua syarat program yang telah ditetapkan sebelum ini adalah masih terpakai,” katanya.

Syarat utama mengikuti Program Rekalibrasi Pulang di Kantor Imigrasi Cabang Stulang Laut adalah memiliki dokumen perjalanan yang sah (paspor atau dokumen perjalanan) dan memiliki tiket pulang ke negara asal.

BACA JUGA:  Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah

PATI dapat mendatangi Konter Imigrasi Khusus tanpa perlu membuat janji, sehari sebelum keberangkatan feri.

PATI juga membayar denda RM 500 (sekitar Rp1,7 juta) bagi dewasa (gratis untuk yang berusia 18 tahun ke bawah) dan bayaran pas khusus RM 100 untuk kesalahan menurut Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Pasal 6(1)(c), yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan Pasal 15(1)(c), yaitu tinggal melebihi masa.

Pembayaran denda dilakukan dengan menggunakan kartu debit, kartu kedit atau Touch ‘n Go eWallet.

BACA JUGA:  Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita

PATI juga diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR COVID-19 yang berlaku selama 72 jam dari tanggal keberangkatan feri. Tes RT-PCR tersebut bisa dilakukan di semua klinik.

Sebanyak lima konter akan beroperasi pada 08.00-17.00 waktu setempat. Konter khusus tersebut hanya beroperasi pada hari ketika tidak ada feri yang datang untuk menghindari kepadatan.

Pelabuhan Stulang Laut tersambung dengan angkutan feri ke Pelabuhan Batam Center di Kepulauan Riau, Indonesia. (RWH/ANTARA)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah
BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026
Pemko Batam Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Amsakar: Kontrak Jadi Dasar
Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak
Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:25 WIB

BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Berita Terbaru