9 WNA Asal Pakistan Diamankan Satpolairud Polresta Barelang

- Publisher

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

INIKEPRI.COM – Sembilan warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan Satpolairud Polresta Barelang di Perairan Nongsa Kota Batam.

Sembilan WNA ini diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen.

WNA tersebut adalah anak buah kapal MT Metis yang lego jangkar di kawasan itu, dan melanggar UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran.

Dilansir dari ANTARA, saat memasuki Pelabuhan Makobar Batuampar Batam pada Kamis (5/8/2021), kesembilan ABK dan pihak agen tidak bisa menunjukkan dokumen kepada petugas. Mereka beralasan surat-surat itu berada di kantor.

BACA JUGA:  PPIH: Hingga Saat Ini, Dua Calhaj Embarkasi Batam Meninggal Dunia di Mekkah

Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi dalam keterangan yang diterima Jumat 6 Agustus 2021 mengatakan, kesembilan WNA itu diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Barelang guna pelaksanaan rapid antigen dan interogasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Koopsau I Lanud Hang Nadim Kembali Laksanakan Serbuan Vaksin Covid-19

Kepada petugas, kesembilan WNA menyampaikan sengaja turun dari kapal MT Metis menuju sebuah hotel di Batam.

“Karena para ABK Kapal MT Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal MT Metis,” kata dia.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri terkait kasus itu.

BACA JUGA:  RSBP Siap Berikan Layanan Mudah, Cepat dan Berkualitas Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ia menyatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melaksanakan tes usap PCR terhadap sembilan WNA itu, dan berkoordinasi dengan KKP dan Imigrasi.

Pihaknya juga akan mengidentifikasi SB Sea Elephant, alat angkut sembilan WNA tersebut.

“Kami juga melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran,” kata dia. (AFP/ANTARA)

Berita Terkait

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital
Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia
Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah
Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam
18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima
Cegah Banjir, Batam Rutin Normalisasi Drainase hingga Siapkan Kolam Retensi 2027
Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi
Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital

Rabu, 30 September 2026 - 06:30 WIB

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

Selasa, 29 September 2026 - 11:09 WIB

Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Senin, 28 September 2026 - 07:22 WIB

18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima

Berita Terbaru