IMB Beralih ke PBG, SIMBG Belum Bisa Digunakan

- Admin

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

Namun, penerbitan PBG belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru.

“Pemko Tanjungpinang dalam hal ini perangkat daerah teknis terkait juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PMPTSP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga :  Cegah Klaster Keluarga, Pemko Tanjungpinang Atur Pedoman Isolasi Mandiri

Dijelaskan Marzul, peluncuran aplikasi SIMBG baru saja dilucurkan oleh kementrian PU pada tanggal 30 Juli, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.

PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.

Baca Juga :  Ansar Serahkan Bantuan Pangan Pemerintah Tahap II untuk Masyarakat Tanjungpinang

“Penerbitan PBG kita masih menunggu pemindahan data pada aplikasi baru kemudian dapat digunakan,” ujar Marzul.

Untuk menerbitkan PBG, Marzul menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh pemda, diantaranya perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG.

Serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. “Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terang dia.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Masjid Al-Uswah, Pj Wako Hasan Salurkan Hibah untuk Lima Masjid

Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis dinas PUPR. Dalam UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 ayat (1) retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat (2) Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB