IMB Beralih ke PBG, SIMBG Belum Bisa Digunakan

- Publisher

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

“Bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.

Pergantian IMB ke PBG ini, kata Marzul, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021 kemarin.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Diskominfo Tanjungpinang Gencarkan Informasi Prokes

Namun sampai saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum maksimal pelaksanaannya.

OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.

“Kedepan dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Marzul.

BACA JUGA:  Luncurkan Aplikasi SIAP BOS, Wako Rahma : Segera Sosialisasikan

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Riany menambahkan, sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang mana salah satunya meniadakan retribusi IMB dan berganti menjadi PBG itu sendiri, ini sangat mempengaruhi daripada sisi pengelolaan dan penerimaan retribusi daerah khususnya IMB.

BACA JUGA:  Malam Hiburan Hari Jadi ke-22 Kota Tanjungpinang, Dimeriahkan Penampilan Kesenian Tradisional

“Karena sampai saat ini BPPRD bersama OPD teknis terkait sedang menyusun payung hukumnya agar pengelolaan retribusi dari PBG ini dapat di terapkan di kota untuk kebijakan ini,” tutup Riany. (ET)

Berita Terkait

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru