Setiap warga yang akan masuk ke Kepri, khususnya melalui jalur penerbangan wajib membawa hasil Swab PCR yang berlaku 2×24 jam.
Para penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
“Kartu vaksin jangan lupa, karena itu juga meruoakan salah satu syarat untuk bisa masuk Kepri melalui jalur udara,” jelas General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni. (RM/KOMPAS)
Halaman : 1 2

















