Menelisik Kebijakan Bansos Pemprov Kepri Selama Pandemi COVID-19

- Publisher

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/Ogen)

(Foto: ANTARA/Ogen)

Pandemi COVID-19 ini menjadi ujian berat bagi seorang pemimpin atau kepala daerah, karena pada saat bersamaan ia harus melindungi warganya agar tetap sehat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah hingga menyiapkan jaringan pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak wabah tersebut.

Di bawah kepemimpinan Ansar Ahmad selaku Gubernur Provinsi Kepri, pemerintah daerah setempat tampak semakin masif menangani masalah COVID-19 berikut dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

Ini dibuktikan Ansar dan jajaran dengan memfokuskan kembali anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021 untuk memerangi COVID-19.

Ansar keliling dari satu OPD ke OPD lain di lingkungan Pemprov Kepri dengan maksud mengecek detail alokasi anggaran agar sesuai peruntukan.

Anggaran kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mendesak atau tidak masuk skala prioritas dicoretnya, lalu dialihkan buat penanganan COVID-19.

BACA JUGA:  Selama Januari-Februari, Dua Pasien COVID-19 Meninggal Dunia di Tanjungpinang

Dia bahkan tidak segan-segan mencoret anggaran pembelian mobil dinasnya gubernur dan sekretaris daerah senilai Rp2 miliar demi kepentingan masyarakat di tengah wabah tersebut.

“Kami telah anggarkan Rp186 miliar untuk menangani COVID-19. Maka dari itu, perlu dilakukan refocussing anggaran kegiatan yang dianggap belum mendesak,” kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa.

Dari total Rp186 miliar dana COVID-19 di Provinsi Kepri, sekitar Rp20 miliar telah dianggarkan untuk dana bantuan sosial (bansos) tunai bagi keluarga tak mampu yang terkonfirmasi COVID-19.

Program itu sudah diluncurkan Gubernur Ansar pada Senin 9 Agustus 2021 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Pemberian bansos kepada Keluarga terkonfirmasi COVID-19 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi COVID-19.

BACA JUGA:  Antisipasi Covid-19, Polda Kepri Awasi Penggunaan Masker di Jajaran

Menurutnya pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat.

Sasaran penerima bansos ialah keluarga positif COVID-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang terkonfirmasi COVID-19, dan Rp3 juta bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat COVID-19.

“Bantuan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari,” jelas Ansar.

Data penerima bansos tersebut sudah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Amsakar Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat Sungai Beduk

Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bansos untuk kategori terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 154 keluarga. Sementara penerima bansos untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.

Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun, RT dan RW harus memastikan warga tersebut memang layak menerima bansos dengan pengawasan yang harus benar-benar jelas.

Gubernur Ansar mengingatkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se Provinsi Kepri dapat mengawasi program bansos ini agar tak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan sosial tersebut.

“Karena bansos ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan,” ujar Ansar.

Bantuan UMKM

Berita Terkait

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan
Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati
BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam
Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan
Rute Baru Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Berita Terbaru