Menelisik Kebijakan Bansos Pemprov Kepri Selama Pandemi COVID-19

- Publisher

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/Ogen)

(Foto: ANTARA/Ogen)

INIKEPRI.COM – Lebih dari setahun sudah pandemi COVID-19 melanda, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Entah sudah seberapa banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat selama pandemi ini.

Si virus berukuran kecil itu telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan ekonomi.

Banyak nyawa hilang dibuatnya, meski kematian itu sudah menjadi rahasia Allah SWT. Khusus di wilayah Kepri, tak kurang dari 1.500 orang meninggal dunia setelah berjuang melawan COVID-19 ini.

Sebagian warga lainnya pula, harus kehilangan mata pencaharian imbas dari berbagai kebijakan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dalam rutinitas sehari-hari agar terhindar dari wabah.

Sebagai contoh saja, ada belasan ribu pekerja di sektor pariwisata seperti perhotelan dan travel agent di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan sepanjang tahun 2020 telah kehilangan pekerjaan, mulai dari di-PHK hingga dirumahkan oleh perusahaan.

Bagaimana tidak, COVID-19 memicu larangan keluar-masuk wisatawan mancanegara ke berbagai negara di dunia termasuk ke Indonesia, lebih khusus ke Kepri.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Raih Terbaik Tiga Nasional pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Sementara jauh sebelum pandemi, Kepri menjadi pintu masuk wisman terbesar kedua di Indonesia setelah Bali, dengan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) yang besar pula.

Belakangan ini, muncul lagi kebijakan baru pemerintah pusat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dengan berbagai level yaitu 1,2,3 hingga 4.

Kepri masuk dalam daftar dan sempat bertengger pada level 4 atau bisa dikatakan dalam kondisi darurat, karena angka kasus COVID-19 kala itu naik signifikan mencapai 900 kasus per hari dipicu munculnya varian baru delta.

Penerapan PPKM level 4 ini menuai pro dan kontra, sebab kegiatan ekonomi masyarakat terutama pelaku UMKM dibatasi ketat. Mal, rumah makan sampai kedai kopi dilarang menerima tamu bahkan banyak yang memilih tutup, tak ayal perekonomian pun jalan di tempat.

Namun, kita patut bersyukur dalam sepekan terakhir ini penyebaran kasus COVID-19 di Kepri turun signifikan, yang kemudian membuat pemerintah menurunkan status PPKM level 4 menjadi level 3.

BACA JUGA:  Rudi : 16 Agustus Capaian Vaksinasi Harus 70 Persen

Para pelaku/pedagang kecil kini bisa bernapas sedikit lega, karena mereka mendapat kelonggaran menjalankan usahanya meski tetap dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan.

Di tengah kebijakan PPKM itu, pemerintah daerah setempat juga terus meningkatkan pelacakan kasus COVID-19 melalui razia tes usap antigen secara acak.

Warga yang kedapatan positif COVID-19 setelah tes usap antigen hingga tes usap PCR diminta melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpadu di fasilitas pemerintah, namun jika bergejala berat akan dirawat ke rumah sakit.

Dalam masalah ini, pemerintah daerah tentu harus menjamin kebutuhan keluarga atau si pasien COVID-19 selama menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit. Ketika ia seorang kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh kasar atau tukang ojek dengan pendapatan harian, maka ini akan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan dapur rumah tangga.

BACA JUGA:  Pilkada Telah Selesai, Amsakar: Saatnya Tunaikan Janji

Persoalan lain sebagai dampak dari COVID-19 yakni menurunnya daya beli masyarakat. Tidak sedikit pelaku usaha gulung tikar disebabkan pendapatan minim sehingga tidak bisa menutupi biaya operasional seperti sewa tempat usaha.

Di salah satu pusat belanja pakaian di pasar baru Kota Tanjungpinang misalnya, setidaknya ada 25 kios jualan warga tutup sejak lebaran Idul Fitri 2021 imbas tak ada pengunjung yang datang.

Pendapatan penjaja pakaian anak-anak sampai orang dewasa yang sebelum COVID-19 bisa mencapai Rp1 juta per minggu, kini hanya sekitar Rp200 ribu per minggu. Di satu sisi, mereka harus membayar sewa lapak per meja dalam sehari sebesar Rp6 ribu, belum lagi membayar gaji karyawan.

Kesulitan demi kesulitan yang dihadapi akhirnya membuat sejumlah pelaku usaha menutup tempat usaha mereka, sembari berharap pandemi ini segera berakhir agar aktivitas ekonomi warga kembali normal seperti sedia kala.

Bantuan Tunai

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital
Mekkah In Love: Tawaf Wada’ dan Perjalanan Cinta Amsakar Achmad Bersama Istri di Tanah Suci
Semarak Idul Adha 1447 Hijriah, BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial
Li Claudia Dorong Sinergi Cegah TPPO di Batam, Resmikan Balai Latihan Kerja dan Pusat Informasi Pekerja Migran
Amsakar Achmad Akhirnya Botak di Tanah Suci, Ngaku Sampai Kaget Lihat Cermin
PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026 dan Penghargaan Kepemimpinan CSR

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:42 WIB

Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:59 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:24 WIB

STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:16 WIB

Mekkah In Love: Tawaf Wada’ dan Perjalanan Cinta Amsakar Achmad Bersama Istri di Tanah Suci

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Semarak Idul Adha 1447 Hijriah, BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru